Syarat & ketentuan ini merupakan pelaksanaan dan implementasi atas kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara peserta/pengguna dengan PT ENB Mobile Care (“ENB”).
Syarat & ketentuan ini mengatur proses lelang mulai dari proses pendaftaran, pembayaran hingga pengiriman/pengambilan unit/barang hasil lelang dan lain sebagainya dengan menggunakan Lelang system dari ENB.
Dengan mengikuti aktivitas di Bidding Plus, setiap pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan ini.
1. Bidding Plus adalah platform Lelang digital milik ENB sebagai pemberi saran dan/atau sebagai penilaian perangkat bekas pakai dengan menggunakan aplikasi dan/atau cara penilaian lain yang ditetapkan. ENB juga bertindak sebagai penyedia platform dan fasilitator transaksi trade-in marketplace.
2. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa melalui mekanisme penawaran harga tertinggi yang dilakukan melalui platform Bidding Plus milik ENB.
3. Pengguna atau Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha berkedudukan dan berdomisli serta memiliki izin yang dikeluarkan Pihak Terkait yang telah terdaftar, terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai peserta lelang di Bidding Plus.
4. Jenis Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha yang mengikuti lelang Bidding Plus yang dalam prosesnya terdiri dari dua jenis yaitu Peserta Lelang dengan Kontrak dan Non Kontrak dan keduanya merupakan peserta lelang yang telah terdaftar dan sah serta terverifikasi.
5. Pemenang Lelang adalah peserta lelang yang mengajukan penawarantertinggidan disahkan sebagai pemenang lelang.
6. Pemenang Lelang Wanprestasi adalah peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang, tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Barang Lelang adalah produk yang menjadi objek dalam pelaksanaan lelang,berupa barang trade in milik Pelanggan, Live Demo Unit, atau jenis barang lainnya dan tidak melanggar hukum.
8. Jenis Barang Lelang adalah berupa unit smartphone dan elektronik yang tidak hanya terbatas pada TV, Kamera action dan DSLR atau Mirroless dan lainnya yang terdapat di system lelang.
9. Kondisi Barang Lelang adalah kondisi barang lelang yang terdiri dari berbagai kondisi dari yang terbaik sampai kondisi tertentu yang diinfokan dalam setiap barang lelang.
10. Paket Barang Lelang adalah Sekumpulan barang lelang yang dijual dalam satu paket, terdiri dari berbagai kondisi barang, di mana peserta lelang tidak dapat memilih barang tertentu secara individual.
11. Paket Barang Lelang Pilihan Sekumpulan barang lelang dengan kondisi tertentu yang telah dipilih secara khusus dan biasanya memiliki perbedaan harga dibandingkan dengan barang lelang reguler.
12. Waktu Lelang adalah waktu saat pelaksanaan lelang dilaksanakan oleh ENB dan waktu yang dibatasi oleh ketentuan waktu lelang serta yang diatur dalam server.
13. Tempat Lelang adalah lokasi untuk pelaksanaan Lelang tidak terbatas pada lelang offline dan juga lelang online menggunakan aplikasi dan system lelang ENB.
14. Pendaftaran Lelang adalah proses dimana peserta lelang diminta untuk mengisi identitas diri berupa Nama Lengkap, Alamat dan informasi lainnya yang terdapat pada bagian pendaftaran.
15. Sistem Lelang adalah mekanisme elektronik yang telah ditentukan oleh ENB melalui platform resmi Bidding Plus.Peserta lelang tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem ini.
16. Harga Lelang adalah harga yang telah ditentukan oleh Bidding plus sesuai dengan nilai barang lelang.
17. Jenis Lelang adalah kategori lelang yang disediakan oleh ENB, termasuk lelang produk reguler, bundling, live demo unit (LDU), dan jenis lelang lainnya yang telah ditentukan sesuai kebutuhan dan mekanisme lelang.
18. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh pembeli dalam pelaksanaan lelang, meliputi pokok lelang dan biaya tambahan lainnya yang diinformasikan secara transparan oleh ENB.
19. Aturan Lelang adalah dimana peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang dan tidak boleh melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan kembali untuk barang yang tidak ada peminat, barang yang ditahan karena alasan teknis, atau barang yang gagal terjual akibat wanprestasi pembeli sebelumnya.
21. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan (Bid & Run).
22. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh ENB dan merupakan bukti otentik dengan kekuatan pembuktian hukum, serta dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa.
23. Syarat dan Ketentuan Lelang adalah segala ketentuan dan persyaratan yang mengatur dan mengikat antara peserta lelang dan ENB.
Peserta lelang tidak dapat mengikuti proses lelang sebelum melakukan pendaftaran dan terdaftar di sistem lelang Bidding Plus milik ENB. Berikut adalah proses pendaftaran lelang:
1. Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau platform pendaftaran resmi lainnya yang ditetapkan oleh ENB.
2. Peserta lelang harus melengkapi data dan dokumen resmi yang masih berlaku, serta informasi lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan sistem.
3. Jika peserta lelang tidak melengkapi data yang diperlukan atau memberikan data yang tidak sesuai, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan hingga data yang diminta dilengkapi dan diverifikasi.
4. Pendaftaran peserta lelang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah dimulai. Jika batas waktu ini terlampaui, peserta harus mengajukan ulang pendaftaran dari awal.
5. Peserta lelang harus memiliki toko offline atau online yang dapat diverifikasi keberadaannya.
6. Peserta lelang wajib melampirkan foto toko fisik dan/atau tautan (link) toko online untuk keperluan verifikasi.
7. Peserta lelang harus memiliki kesepakatan kerja sama (kontrak) yang ditandatangani dengan ENB sebagai syarat utama untuk mengikuti proses lelang.
8. Peserta lelang wajib membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta peraturan mekanisme lelang yang berlaku.
9. Akun peserta yang terbukti melakukan tindakan curang atau fiktif/wanprestasi akan dikeluarkan dari sistem, dan akun lelang akan dibekukan secara permanen.
1. Lelang dapat dilaksanakan meskipun hanya di ikuti oleh satu (1) orang peserta lelang.
2. Lelang hanya dapat diikuti oleh pengguna terdaftar dan terverifikasi.
3. Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran sebelum proses lelang dimulai dan melengkapi setiap persyaratan yang ditentukan.
4. Sistem lelang menggunakan mekanisme penawaran harga tertinggi (open bidding).
5. Penawaran lelang yang diajukan oleh peserta dianggap dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan bersifat mengikat serta sah.
6. Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas semua transaksi elektronik yang
dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Bidding Plus.
7. Peserta lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. ENB tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta lelang.
8. Segala bentuk penyalahgunaan akun, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan tanpa izin, menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang.
9. Jangka waktu penawaran lelang:
a. Untuk penawaran tertutup (closed bidding), dimulai sejak objek lelang ditampilkan di aplikasi hingga sebelum Kepala Risalah Lelang diterbitkan.
b. Untukpenawaranterbuka(openbidding),dimulaisetelahKepalaRisalahLelang ditampilkan hingga waktu penutupan penawaran.
10.Peserta lelang yang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang ditentukan akan dinyatakan gagal bayar (wanprestasi) dan gugur sebagai pemenang.
11. Dalam kasus wanprestasi, peserta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pembatalan pengesahan pembeli oleh pejabat lelang, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi oleh penjual sesuai Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
12.Jika peserta lelang gugur, ENB berhak menetapkan pemenang berikutnya berdasarkan sistem urutan penawaran tertinggi berikutnya.
13.Pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran akan diberitahukan oleh ENB mengenai jadwal pengambilan barang.
14.Jika barang lelang yang diterima tidak sesuai deskripsi, peserta memiliki waktu 5 (lima) hari, terhitung sejak tanggal penerimaan unit, untuk melakukan konfirmasi melalui media resmi yang disediakan ENB. Penyampaian keluhan melalui media lain tidak diperkenankan.
15.Peserta lelang wajib mengikuti prosedur lelang dengan baik, menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku, dan tidak melakukan kecurangan.
16. Peserta dianggap memahami sepenuhnya kondisi barang yang ditawar dan dibeli. Keluhan atas kekurangan atau kerusakan setelah pembelian disahkan tidak akan diterima.
17. Peserta dapat mengikuti maksimal dua (2) jenis lelang secara bersamaan dengan kondisi tertentu yang ditentukan ENB.
18. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat gangguan teknis atau kondisi kahar, ENB tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
19. Usaha untuk memanipulasi data, mengganggu sistem elektronik, atau melakukan tindakan ilegal lainnya akan dianggap pelanggaran hukum.
20. Dalam pelaksanaan lelang ulang, nilai lelang dapat diubah berdasarkan:
a. Penilaian independen yang valid terhadap barang lelang.
b. Penilaian limit yang disesuaikan berdasarkan kondisi aktual barang lelang.
c. Penaksiran yang dilakukan oleh tim internal ENB menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
21. Jika terjadi perselisihan terkait hasil lelang, peserta dan ENB sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
22. Jika terjadi perselisihan terkait hasil lelang, peserta dan ENB sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
23. Semua proses lelang diawasi oleh tim internal ENB untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua peserta.
Klasifikasi kondisi (grade) untuk setiap Barang Lelang ditetapkan oleh ENB berdasarkan hasil pemeriksaan atas beberapa aspek utama, yaitu: kondisi fungsi, kondisi fisik, model/market code (Indonesia atau internasional), serta kelengkapan unit sebelum sebuah barang lelang ditawarkan kepada peserta. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan membantu peserta membuat keputusan yang tepat.
Penilaian grade dilakukan sesuai standar internal ENB, yang bertujuan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi aktual Barang Lelang. Penilaian ini tidak mencakup pemeriksaan mendalam hingga tingkat komponen atau riwayat perbaikan tertentu yang tidak mempengaruhi kesesuaian grade.
Terdapat beberapa klasifikasi kondisi yang kami beri nama "Grade." Untuk definisi lebih detail tentang masing-masing grade, Pengguna dapat mengakses bagian "Informasi Grade" di menu "Profil" pada aplikasi Bidding Plus.
Disclaimer:
1. Harap diperhatikan bahwa klasifikasi kondisi ("Grade") mencerminkan penilaian internal ENB berdasarkan inspeksi awal. Perbedaan kecil antara deskripsi dan kondisi aktual barang dapat terjadi akibat proses logistik atau faktor lainnya. Peserta lelang diharapkan membaca deskripsi barang secara rinci sebelum melakukan penawaran.
2. Peserta lelang bertanggung jawab untuk membaca dan memahami informasi terkait klasifikasi kondisi barang ("Grade") sebelum mengajukan penawaran. Penawaran yang diajukan dianggap telah menyetujui kondisi barang sesuai dengan deskripsi yang tersedia.
3. Dengan mengikuti lelang, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penetapan grade merupakan penilaian profesional berdasarkan pemeriksaan pada saat proses grading dilakukan, dan menjadi dasar final dalam penentuan harga nilai dan transaksi.
BAGIAN V
JENIS BARANG LELANG
ENB menyediakan dan menawarkan berbagai jenis barang lelang apa adanya (“as is”) yang telah diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kondisinya. Berikut adalah ketentuan terkait barang lelang:
1. Jenis Barang Lelang:
a. Barang Lelang Regular (Satuan): Barang lelang yang terdiri dari satu unit barang,
di mana peserta dapat mengikuti lelang untuk beberapa unit secara terpisah.
b. BarangLelangPaket:BaranglelangyangtelahditentukanolehENB,mencakup berbagai merk/brand, jenis/tipe, dan kondisi barang dalam satu paket.
c. Barang Lelang Live Demo Unit (LDU) & Barang Pilihan Lainnya: Barang lelang yang disediakan untuk barang eks-demo atau kategori tertentu, atau barang Lelang dalam kondisi tertentu dengan kriteria khusus, di mana peserta hanya dapat memilih sesuai dengan kondisi yang ditentukan.
2. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti maksimal dua (2) jenis lelang untuk kategori paket dan pilihan dalam satu waktu lelang.
3. Harga barang lelang ditentukan sepenuhnya oleh ENB berdasarkan nilai barang dan kondisinya.
4. Barang lelang dapat mencakup kategori berikut:
o Smartphone/Handphone
o Tablet/Tab
o Produk elektronik rumah tangga (Consumer Electronics), termasuk namun tidak terbatas pada TV, Mesin Cuci, Kulkas, AC, Monitor, Microwave, dan/atau peralatan rumah tangga lainnya
o Kamera (DSLR, Mirrorless, Action Camera), Drone dan sejenisnya o Konsol permainan (Game Console)
o MacBook, iMac, Desktop, Laptop dan perangkat komputer lainnya.
5. Deskripsi barang lelang mencakup informasi detail tentang kondisi fungsi, kondisi fisik, model/market code (Indonesia atau internasional), serta kelengkapan unit.
6. ENB tidak memberikan pernyataan, jaminan, atau garansi apa pun di luar informasi grade yang sudah ditetapkan, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi internal yang tidak teridentifikasi melalui pemeriksaan standar grading.
7. Kelengkapan barang lelang dapat berupa:
a. Unit Only (batangan): Barang tanpa aksesori tambahan seperti charger, kabel, atau kotak asli.
b. Full Set: Barang yang dilengkapi dengan aksesori tambahan, sesuai ketersediaan barang.
7. Semua barang lelang didapatkan atau dikelola ENB secara sah.
8. ENB memastikan bahwa barang lelang tidak melanggar hukum. Namun, peserta lelang diimbau untuk membaca deskripsi barang secara cermat sebelum melakukan penawaran.
9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap perangkat mungkin memiliki riwayat servis atau penggantian komponen yang tidak dapat diverifikasi melalui pemeriksaan standar grading, selama hal tersebut tidak memengaruhi hasil penilaian terhadap aspek fungsi, fisik, kelengkapan, dan model code sesuai grade yang diumumkan.
Jadwal Lelang
1. BiddingRegular
Periode bidding: Senin–Jumat | 17.00 – 08.00 WIB (hari kerja berikutnya) Pengumuman pemenang: 08.30 WIB
Waktu pembayaran (Window time) pembayaran:
• Window #1: 08.30 – 11.30 WIB
• Window #2: 11.30 – 24.00 WIB
2. Bidding Paket/Bundling
Periode bidding: Senin–Jumat | 17.00 – 09.00 WIB (hari kerja berikutnya) Pengumuman pemenang: 09.30 WIB
Waktu pembayaran (Window time) pembayaran:
• Window #1: 09.30 – 11.30 WIB
• Window #2: 11.30 – 24.00 WIB
Pembayaran
1. Peserta yang dinyatakan menang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran setelah lelang ditutup sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
2. Seluruh pembayaran WAJIB menggunakan Virtual Account (VA) yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem Bidding Plus.
3. Metode pembayaran adalah Cash Before Delivery (CBD).
4. Satutransaksi=satuVirtualAccount,kecualidisetujuilainolehENB.
5. Transaksi dianggap SAH hanya setelah pembayaran lunas (FULL PAID) diterima oleh ENB.
6. Hak kepemilikan unit beralih kepada pemenang lelang setelah pembayaran
dinyatakan lunas (FULL PAID).
7. Pembayaransebagian(partialpayment)tidakdianggapsahdantransaksitidakakan
diproses.
8. Kesalahan input nominal, VA, atau keterlambatan pembayaran menjadi tanggung
jawab pengguna sepenuhnya.
9. Apabila pembayaran tidak diterima hingga akhir window #2, transaksi dinyatakan
batal otomatis.
10. Seluruh transaksi tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bid & Run (Wanprestasi)
1. Bid & Run adalah kondisi di mana pemenang lelang gagal menyelesaikan pembayaran hingga melewati seluruh window pembayaran, tidak termasuk Partially Paid (Pembayaran Sebagian).
2. Sanksi Bid & Run:
• Pelanggaran ke-1: Suspend 3 (tiga) hari kerja
• Pelanggaran ke-2: Suspend 7 (tujuh) hari kerja
• Pelanggaran ke-3: Suspend 14 (empat belas) hari kerja
• 4 (empat) pelanggaran dalam 60 (enam puluh) hari: Blacklist permanen
3. Pengguna yang terkena sanksi tidak dapat mengikuti aktivitas bidding selama masa suspend.
Proses pengambilan barang hasil lelang harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh ENB. Berikut adalah prosedur dan mekanisme pengambilan:
1. Pengambilan Barang Secara Langsung (Self-Pick Up)
a. Pesertalelangwajibmengambilbaranglelangdilokasiyangtelahditentukanoleh ENB.
b. Peserta lelang wajib mematuhi SOP Pengambilan Barang yang berlaku di ENB.
c. Pengambilan barang dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 15.30 - 16.30 WIB.
d. Jika peserta tidak dapat mengambil barang sendiri, mereka dapat menunjuk perwakilan dengan membawa surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
e. Jika peserta membutuhkan penjadwalan ulang untuk pengambilan barang, mereka wajib mengajukan permintaan kepada ENB.
f. Barang yang telah dibayar lunas tetapi tidak diambil dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dianggap sebagai kelalaian pengguna dan menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang, termasuk jika terjadi perbedaan kondisi dari kondisi awal lelang.
g. ENB dibebaskan dari segala tuntutan atas barang yang tidak diambil sesuai ketentuan waktu di atas.
2. Pengiriman Barang oleh Mitra Logistik ENB
a. Barang lelang dapat dikirimkan menggunakan jasa logistik mitra resmi ENB pada hari kerja dengan service level Regular.
b. Jika peserta lelang ingin menggunakan jasa pengiriman lain, maka peserta lelang wajib menginformasikan kepada ENB. Biaya pengiriman yang timbul atas permintaan ini menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang.
3. Ketentuan Tambahan
a. Peserta wajib memastikan barang diterima dalam kondisi yang sesuai pada saat pengambilan atau penerimaan barang dari jasa pengiriman.
b. Keluhan terkait kondisi barang harus disampaikan dalam waktu 2x24 jam setelah barang diterima. Keluhan di luar waktu tersebut tidak akan diproses.
c. Jika barang dikirimkan melalui jasa mitra logistic (3PL), risiko kerusakan atau kehilangan selama pengiriman menjadi tanggung jawab jasa logistik terkait, sesuai dengan kebijakan pengiriman mitra logistic (3PL).
d. Untuk unit non-smartphone atau kategori tertentu lainnya, biaya pengiriman ditanggung oleh pemenang lelang.
Pelanggaran Lain
Dalam mengikuti lelang, peserta diharuskan mematuhi ketentuan yang berlaku. ENB menetapkan jenis pelanggaran berdasarkan tingkat keseriusannya, yang dibagi menjadi tiga kategori: pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Berikut adalah penjelasan jenis- jenis pelanggaran dan sanksinya:
1. Jenis Pelanggaran Ringan
a. Menggunakan akun lelang peserta lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik akun, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Jenis Pelanggaran Sedang
a. Memperjualbelikan akun lelang kepada pihak lain untuk digunakan mengikuti lelang.
b. Memberikan data palsu atau menggunakan dokumen milik orang lain saat mendaftar lelang.
3. Jenis Pelanggaran Berat
a. Memanipulasi data untuk verifikasi akun lelang.
b. Mengirimkan bukti pembayaran palsu (transaksi bodong) atau memalsukan bukti transaksi sebelumnya.
c. Melakukan kecurangan dalam pengajuan retur atau refund barang lelang.
d. Meretas atau mengganggu sistem lelang ENB secara sengaja sehingga merugikan perusahaan.
e. Melakukan persekongkolan dengan karyawan ENB untuk mendapatkan barang lelang dengan harga tidak wajar.
f. Memberikan gratifikasi kepada karyawan ENB untuk memengaruhi hasil lelang atau mekanisme lain.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan peserta akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran, sebagai berikut:
1. Sanksi Pelanggaran Ringan
a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 14 (empat belas) hari kalender.
b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang lelang sesuai ketentuan.
c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level 1 selama 1–2 bulan.
d. Peserta lelang diklasifikasikan sebagai Wanprestasi.
2. Sanksi Pelanggaran Sedang
a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang lelang sesuai ketentuan.
c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level 2 selama 2–4 bulan.
d. Jika ada transaksi yang sudah dibayar, ENB berhak menahan pengiriman barang sampai tanggung jawab peserta diselesaikan.
3. Sanksi Pelanggaran Berat
a. Pemblokiran akun lelang secara permanen.
b. Penyelesaian semua tanggung jawab peserta lelang sesuai ketentuan.
c. Akun lelang ditutup secara permanen oleh ENB.
d. Status pemilik akun dalam pengawasan Internal ENB Level 3 selama 4–5 bulan.
e. Peserta wajib mendaftar ulang untuk menjadi dealer jika ingin melanjutkan hubungan kerja sama.
f. ENB berhak menahan barang lelang yang sudah dibayar hingga tanggung jawab peserta diselesaikan.
g. ENB akan melayangkan somasi kepada peserta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
h. ENB akan melaporkan pelanggaran berat kepada pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Refund dapat dilakukan oleh peserta lelang dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh ENB. Berikut adalah prosedur dan mekanisme refund:
1. KetentuanUmum
a. Peserta wajib melakukan video unboxing pada saat menerima unit. Refund tidak akan diproses tanpa menyertakan video unboxing yang jelas.
b. Melakukan konfirmasi kepada admin aftersales melalui kontak resmi yang disediakan.
c. Mengisi formulir pengembalian dana sesuai format yang telah ditentukan.
d. Mengembalikan unit ke ENB dalam kondisi yang sama seperti saat diterima.
e. ENB akan melakukan pengecekan dan identifikasi terhadap unit/barang lelang yang diajukan refund.
f. Refund hanya berlaku jika diajukan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kalender sejak diterimanya unit oleh pemenang lelang.
g. Segel pada produk tidak boleh rusak atau hilang. Jika segel rusak/hilang, refund akan otomatis ditolak.
h. Refund hanya berlaku untuk unit yang tidak sesuai dengan klasifikasi kondisi (grade) yang diinformasikan saat lelang, yaitu berdasarkan parameter berikut:
• Kondisi fisik
• Kondisi fungsi
• Model code (Indonesia/internasional)
• Kelengkapan/unit saja
i. Unit masih dalam masa garansi 5 (lima) hari sejak tanggal penerimaan unit (untuk unit yang dikirimkan oleh ENB ke alamat pemenang lelang) atau tanggal terbitnya invoice hasil lelang (untuk unit yang dijemput / self-pickup oleh pemenang lelang).
2. Proses Refund Diterima
Refund akan diterima jika memenuhi ketentuan berikut:
a. Semua ketentuan umum di atas telah dipenuhi.
b. Prosedur dan mekanisme refund telah diikuti dengan benar.
c. ENB akan memproses pembayaran refund setelah semua ketentuan dan mekanisme dipenuhi, dengan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
3. Proses Refund Ditolak
Refund akan ditolak jika terjadi hal-hal berikut:
a. Grade unit sudah sesuai dengan deskripsi pada saat lelang.
b. Segel pada unit rusak atau hilang.
c. Kerusakan pada unit terjadi akibat kelalaian, kesengajaan, atau ketidak sengajaan peserta setelah barang diterima.
d. Unit terkunci dengan password, pola, atau jenis pengamanan lain yang ditambahkan oleh peserta lelang.
e. Ditemukan kecurangan, seperti penggantian sparepart atau modifikasi unit secara sepihak.
f. Unit yang direfund sudah sesuai klasifikasi kondisi (grade) yang diinformasikan.
g. Alasan pengajuan berada di luar kriteria tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:
• Preferensi pribadi Pengguna
• Perbedaan asumsi atau ekspektasi di luar informasi grade
• Klaim terkait riwayat servis, usia perangkat, atau komponen internal yang tidak termasuk parameter penilaian grade
h. Jika refund ditolak, peserta tidak berhak untuk mengajukan refund ulang untuk unit yang sama.
ENB menjaga kerahasiaan hasil lelang untuk melindungi integritas proses lelang dan memastikan keadilan bagi semua peserta. Ketentuan terkait hasil lelang adalah sebagai berikut:
1. Setiap peserta lelang wajib mengajukan harga penawaran per unit sesuai dengan
mekanisme yang berlaku pada sistem Bidding Plus.
2. Seluruh informasit erkait lelang ,termasuk namun tidak terbatas pada daftar barang, harga penawaran, hasil lelang, identitas peserta, dan pemenang lelang merupakan informasi rahasia milik ENB dan dilarang untuk disebarluaskan kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis dari ENB.
3. ENB berhak menyusun, menggunakan, dan menyampaikan laporan hasil lelang untuk kepentingan internal maupun eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan audit, kepatuhan, dan pelaporan kepada pemangku kepentingan yang berwenang.
4. Peserta lelang dilarang melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk:
• memanipulasi hasil lelang,
• bekerja sama secara tidak sah dengan pihak lain, atau
• memengaruhi proses dan/atau hasil lelang secara tidak wajar.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dan/atau integritas proses lelang dapat dikenakan sanksi oleh ENB berupa:
a. Pembekuan sementara akun peserta;
b. Penghentian permanen (blacklist) dari seluruh aktivitas lelang; dan/atau
c. Tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. ENB berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan integritas hasil lelang guna memastikan keadilan bagi seluruh peserta. Peserta lelang wajib mematuhi ketentuan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan platform Bidding Plus.
Dengan menginstal, mengakses, dan/atau menggunakan aplikasi maupun situs web Bidding Plus, serta mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh ENB, setiap peserta lelang dan/atau pihak terkait dianggap telah membaca dengan saksama, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini serta Kebijakan Privasi yang berlaku.
Versi terbaru Kebijakan Privasi selalu tersedia di sini:
https://enbmobilecare.co.id/privacy-policy
ENB berhak melakukan perubahan atas Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Hak Cipta © 2026 PT ENB Mobile Care. Semua Hak Dilindungi undang-undang.