Syarat Dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN PELAKSANAAN LELANG

BIDDING PLUS

 

Syarat & ketentuan lelang Bidding Plus yang ditentukan mengatur untuk proses lelang mulai dari proses pendaftaran, pembayaran hingga pengiriman/pengambilan unit/barang hasil lelang dan lain sebagainya dengan menggunakan Lelang system dari PT ENB Mobile Care.

Para peserta lelang dan pengguna aplikasi/sistem/website lelang disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna di bawah hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan aplikasi ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat & ketentuan.

Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara peserta/pengguna dengan PT ENB Mobile Care. Jika peserta dan/atau pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka peserta dan pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan lelang.

 

BAGIAN I : DEFINISI

  1. Bidding Plus adalah platform Lelang milik PT. ENB Mobile Care sebagai pemberi saran dan/atau sebagai penilaian perangkat bekas pakai dengan menggunakan aplikasi dan/atau cara penilaian lain yang ditetapkan.
  2. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa melalui mekanisme penawaran harga tertinggi yang dilakukan melalui platform Bidding Plus milik PT ENB Mobile Care.
  3. Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha berkedudukan dan berdomisli serta memiliki izin yang dikeluarkan Pihak Terkait yang telah terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai peserta lelang di Bidding Plus.
  4. Jenis Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha yang mengikuti lelang Bidding Plus yang dalam prosesnya terdiri dari dua jenis yaitu Peserta Lelang dengan Kontrak dan Non Kontrak dan keduanya merupakan peserta lelang yang telah terdaftar dan sah serta terverifikasi.
  5. Pemenang Lelang adalah peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang.
  6. Pemenang Lelang Wanprestasi adalah peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang, tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Barang Lelang adalah produk yang menjadi objek dalam pelaksanaan lelang, berupa barang trade in milik Pelanggan, Live Demo Unit, atau jenis barang lainnya dan tidak melanggar hukum.
  8. Jenis Barang Lelang adalah berupa unit smartphone dan elektronik yang tidak hanya terbatas pada TV, Kamera action dan DSLR atau Mirroless dan lainnya yang terdapat di system lelang.
  9. Kondisi Barang Lelang adalah kondisi barang lelang yang terdiri dari berbagai kondisi dari yang terbaik sampai kondisi tertentu yang diinfokan dalam setiap barang lelang.
  10. Paket Barang Lelang adalah Sekumpulan barang lelang yang dijual dalam satu paket, terdiri dari berbagai kondisi barang, di mana peserta lelang tidak dapat memilih barang tertentu secara individual.
  11. Paket Barang Lelang Pilihan Sekumpulan barang lelang dengan kondisi tertentu yang telah dipilih secara khusus dan biasanya memiliki perbedaan harga dibandingkan dengan barang lelang reguler.
  12. Waktu Lelang adalah waktu saat pelaksanaan lelang dilaksanakan oleh ENB dan waktu yang dibatasi oleh ketentuan waktu lelang serta yang diatur dalam server.
  13. Tempat Lelang adalah lokasi untuk pelaksanaan Lelang tidak terbatas pada lelang offline dan juga lelang online menggunakan aplikasi dan system lelang PT ENB Mobile Care.
  14. Pendaftaran Lelang adalah proses dimana peserta lelang diminta untuk mengisi identitas diri berupa Nama Lengkap, Alamat dan informasi lainnya yang terdapat pada bagian pendaftaran.
  15. Sistem Lelang adalah mekanisme elektronik yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care melalui platform resmi Bidding Plus. Peserta lelang tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem ini.
  16. Harga Lelang adalah harga yang telah ditentukan oleh Bidding plus sesuai dengan nilai barang lelang.
  17. Jenis Lelang adalah kategori lelang yang disediakan oleh PT ENB Mobile Care, termasuk lelang produk reguler, bundling, live demo unit (LDU), dan jenis lelang lainnya yang telah ditentukan sesuai kebutuhan dan mekanisme lelang.
  18. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh pembeli dalam pelaksanaan lelang, meliputi pokok lelang dan biaya tambahan lainnya yang diinformasikan secara transparan oleh PT ENB Mobile Care.
  19. Aturan Lelang adalah dimana peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia dan peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  20. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan kembali untuk barang yang tidak ada peminat, barang yang ditahan karena alasan teknis, atau barang yang gagal terjual akibat wanprestasi pembeli sebelumnya.
  21. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  22. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh PT ENB Mobile Care dan merupakan bukti otentik dengan kekuatan pembuktian hukum, serta dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa.

Syarat dan Ketentuan Lelang adalah segala ketentuan dan persyaratan yang mengatur dan mengikat antara peserta lelang dan PT ENB Mobile Care.

 

BAGIAN II: PROSES PENDAFTARAN LELANG

Peserta lelang tidak dapat mengikuti proses lelang sebelum melakukan pendaftaran dan terdaftar di sistem lelang Bidding Plus milik PT ENB Mobile Care. Berikut adalah proses pendaftaran lelang:

  1. Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau situs resmi Bidding Plus di laman http://biddingplus.id.
  2. Peserta lelang harus melengkapi data dan dokumen resmi yang masih berlaku, serta informasi lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan sistem.
  3. Jika peserta lelang tidak melengkapi data yang diperlukan atau memberikan data yang tidak sesuai, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan hingga data yang diminta dilengkapi dan diverifikasi.
  4. Pendaftaran peserta lelang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah dimulai. Jika batas waktu ini terlampaui, peserta harus mengajukan ulang pendaftaran dari awal.
  5. Peserta lelang harus memiliki toko offline atau online yang dapat diverifikasi keberadaannya.
  6. Peserta lelang wajib melampirkan foto toko fisik dan/atau tautan (link) toko online untuk keperluan verifikasi.
  7. Peserta lelang harus memiliki kesepakatan kerja sama (kontrak) yang ditandatangani dengan PT ENB Mobile Care sebagai syarat utama untuk mengikuti proses lelang.
  8. Peserta lelang wajib membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta peraturan mekanisme lelang yang berlaku.
  9. Akun peserta yang terbukti melakukan tindakan curang atau fiktif / wanprestasi akan dikeluarkan dari sistem, dan akun lelang akan dibekukan secara permanen.

 

BAGIAN III: KETENTUAN LELANG

  1. Lelang dapat dilaksanakan meskipun hanya diikuti oleh satu (1) orang peserta lelang.
  2. Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran sebelum proses lelang dimulai dan melengkapi setiap persyaratan yang ditentukan.
  3. Penawaran lelang yang diajukan oleh peserta dianggap dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan bersifat mengikat serta sah.
  4. Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas semua transaksi elektronik yang dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Bidding Plus.
  5. Peserta lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. PT ENB Mobile Care tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta lelang.
  6. Segala bentuk penyalahgunaan akun, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan tanpa izin, menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang.
  7. Jangka waktu penawaran lelang:
    a. Untuk penawaran tertutup (closed bidding), dimulai sejak objek lelang ditampilkan di aplikasi hingga sebelum Kepala Risalah Lelang diterbitkan.
    b. Untuk penawaran terbuka (open bidding), dimulai setelah Kepala Risalah Lelang ditampilkan hingga waktu penutupan penawaran.
  8. Peserta lelang yang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang ditentukan akan dinyatakan gagal bayar (wanprestasi) dan gugur sebagai pemenang.
  9. Dalam kasus wanprestasi, peserta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pembatalan pengesahan pembeli oleh pejabat lelang, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi oleh penjual sesuai Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
  10. Jika peserta lelang gugur, ENB berhak menetapkan pemenang berikutnya berdasarkan sistem urutan penawaran tertinggi berikutnya.
  11. Pemenang lelang yang telah melunasi pembayaran akan diberitahukan oleh ENB mengenai jadwal pengambilan barang.
  12. Jika barang lelang yang diterima tidak sesuai deskripsi, peserta memiliki waktu 2x24 jam untuk melakukan konfirmasi melalui media resmi yang disediakan ENB. Penyampaian keluhan melalui media lain tidak diperkenankan.
  13. Peserta lelang wajib mengikuti prosedur lelang dengan baik, menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku, dan tidak melakukan kecurangan.
  14. Peserta dianggap memahami sepenuhnya kondisi barang yang ditawar dan dibeli. Keluhan atas kekurangan atau kerusakan setelah pembelian disahkan tidak akan diterima.
  15. Peserta dapat mengikuti maksimal dua (2) jenis lelang secara bersamaan dengan kondisi tertentu yang ditentukan ENB.
  16. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat gangguan teknis atau kondisi kahar, PT ENB Mobile Care tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
  17. Usaha untuk memanipulasi data, mengganggu sistem elektronik, atau melakukan tindakan ilegal lainnya akan dianggap pelanggaran hukum.
  18. Dalam pelaksanaan lelang ulang, nilai lelang dapat diubah berdasarkan:

a. Penilaian independen yang valid terhadap barang lelang.

b. Penilaian limit yang disesuaikan berdasarkan kondisi aktual barang lelang.

c. Penaksiran yang dilakukan oleh tim internal ENB menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

19.  Jika terjadi perselisihan terkait hasil lelang, peserta dan PT ENB Mobile Care sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

20.  Semua proses lelang diawasi oleh tim internal PT ENB Mobile Care untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua peserta.

 

BAGIAN IV: JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI

Dalam mengikuti lelang, peserta diharuskan mematuhi ketentuan yang berlaku. PT ENB Mobile Care menetapkan jenis pelanggaran berdasarkan tingkat keseriusannya, yang dibagi menjadi tiga kategori: pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Berikut adalah penjelasan jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya:

1. Jenis Pelanggaran Ringan

a. Menggunakan akun lelang peserta lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik akun, baik sengaja maupun tidak sengaja.

b. Tidak melakukan pembayaran atas produk lelang yang dimenangkan (bid & run) sebanyak dua (2) kali, berturut-turut atau tidak, dalam satu (1) bulan.

2. Jenis Pelanggaran Sedang

a. Memperjualbelikan akun lelang kepada pihak lain untuk digunakan mengikuti lelang.
b. Memberikan data palsu atau menggunakan dokumen milik orang lain saat mendaftar lelang.
c. Melakukan bid & run sebanyak dua (2) kali dalam satu (1) bulan setelah akun diaktifkan kembali.

3. Jenis Pelanggaran Berat

a. Memanipulasi data untuk verifikasi akun lelang.

b. Mengirimkan bukti pembayaran palsu (transaksi bodong) atau memalsukan bukti transaksi sebelumnya.

c. Melakukan kecurangan dalam pengajuan retur atau refund barang lelang.

d. Meretas atau mengganggu sistem lelang ENB secara sengaja sehingga merugikan perusahaan.

e. Melakukan persekongkolan dengan karyawan ENB untuk mendapatkan barang lelang dengan harga tidak wajar.

f. Memberikan gratifikasi kepada karyawan ENB untuk memengaruhi hasil lelang atau mekanisme lain.

 

Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan peserta akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran, sebagai berikut:

1. Sanksi Pelanggaran Ringan

a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 14 (empat belas) hari kalender.

b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang lelang sesuai ketentuan.

c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level 1 selama 1–2 bulan.

d. Peserta lelang diklasifikasikan sebagai Wanprestasi.

2. Sanksi Pelanggaran Sedang

a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang lelang sesuai ketentuan.

c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level 2 selama 2–4 bulan.

d. Jika ada transaksi yang sudah dibayar, ENB berhak menahan pengiriman barang sampai tanggung jawab peserta diselesaikan.

3. Sanksi Pelanggaran Berat

a. Pemblokiran akun lelang secara permanen.

b. Penyelesaian semua tanggung jawab peserta lelang sesuai ketentuan.

c. Akun lelang ditutup secara permanen oleh ENB.

d. Status pemilik akun dalam pengawasan Internal ENB Level 3 selama 4–5 bulan.

e. Peserta wajib mendaftar ulang untuk menjadi dealer jika ingin melanjutkan hubungan kerja sama.

f. ENB berhak menahan barang lelang yang sudah dibayar hingga tanggung jawab peserta diselesaikan.

g. ENB akan melayangkan somasi kepada peserta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

h. ENB akan melaporkan pelanggaran berat kepada pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAGIAN V: PROSEDUR/MEKANISME LELANG

Peserta lelang wajib mematuhi prosedur/mekanisme lelang yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang berlaku:

  1. Lelang hanya dilaksanakan melalui sistem resmi Bidding Plus, baik melalui aplikasi maupun situs web yang dikelola oleh PT ENB Mobile Care.
  2. Lelang akan tayang pada hari Senin hingga Jumat pukul 17.00 hingga 08.00 WIB (hari kerja berikutnya).
  3. Jenis lelang terdiri dari:
    • Reguler (Satuan): Lelang untuk barang per unit.
    • Bundling (Paket): Lelang untuk kumpulan barang dengan berbagai kondisi.
    • Live Demo Unit (LDU): Lelang khusus untuk barang eks-demo atau kategori tertentu.
    • Jenis Lelang Lainnya: Sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ENB Mobile Care.
  4. Penutupan lelang dilakukan pada pukul 08.00 WIB, dan hasil lelang akan muncul pada akun masing-masing peserta. Peserta yang menang akan menerima pemberitahuan melalui admin berupa invoice yang harus dibayarkan.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau secara tunai paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari yang sama setelah dinyatakan menang lelang.
  6. Peserta bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Kegagalan pembayaran sesuai batas waktu akan mengakibatkan status peserta sebagai wanprestasi.
  7. Jika pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan nominal pada invoice, peserta wajib segera melaporkan hal tersebut kepada admin Bidding Plus. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran dapat mengakibatkan pembatalan kemenangan Lelang.
  8. Dalam hal terjadi perubahan jadwal lelang akibat alasan teknis atau kondisi kahar, peserta lelang akan diberitahukan melalui notifikasi resmi di aplikasi atau situs web Bidding Plus.
  9. Jika peserta mengalami kendala teknis saat mengikuti lelang, mereka dapat menghubungi tim bantuan pelanggan PT ENB Mobile Care melalui kontak resmi yang tersedia di aplikasi atau situs web Bidding Plus.

 

BAGIAN VI: PROSEDUR REFUND

Refund dapat dilakukan oleh peserta lelang dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care. Berikut adalah prosedur dan mekanisme refund:

1. Ketentuan Umum

a. Peserta wajib melakukan video unboxing pada saat menerima unit. Refund tidak akan diproses tanpa menyertakan video unboxing yang jelas.

b. Melakukan konfirmasi kepada admin aftersales melalui kontak resmi yang disediakan.

c. Mengisi formulir pengembalian dana sesuai format yang telah ditentukan.

d. Mengembalikan unit ke PT ENB Mobile Care dalam kondisi yang sama seperti saat diterima.

e. PT ENB Mobile Care akan melakukan pengecekan dan identifikasi terhadap unit/barang lelang yang diajukan refund.

f. Refund hanya berlaku jika diajukan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kalender sejak diterimanya unit oleh pemenang lelang.

g. Segel pada produk tidak boleh rusak atau hilang. Jika segel rusak/hilang, refund akan otomatis ditolak.

h. Refund hanya berlaku untuk unit yang tidak sesuai dengan grade yang diinformasikan saat lelang.

i. Unit masih dalam masa garansi 5 (lima) hari sejak tanggal penerimaan unit (untuk unit yang dikirimkan oleh ENB ke alamat pemenang lelang) atau tanggal terbitnya invoice hasil lelang (untuk unit yang dijemput / self pickup oleh pemenang lelang).

2. Proses Refund Diterima

Refund akan diterima jika memenuhi ketentuan berikut:

a. Semua ketentuan umum di atas telah dipenuhi.

b. Prosedur dan mekanisme refund telah diikuti dengan benar.

c. PT ENB Mobile Care akan memproses pembayaran refund setelah semua ketentuan dan mekanisme dipenuhi, dengan waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.

3. Proses Refund Ditolak

Refund akan ditolak jika terjadi hal-hal berikut:

a. Grade unit sudah sesuai dengan deskripsi pada saat lelang.

b. Segel pada unit rusak atau hilang.

c. Kerusakan pada unit terjadi akibat kelalaian, kesengajaan, atau ketidaksengajaan peserta setelah barang diterima.

d. Unit terkunci dengan password, pola, atau jenis pengamanan lain yang ditambahkan oleh peserta lelang.

e. Ditemukan kecurangan, seperti penggantian sparepart atau modifikasi unit secara sepihak.

f. Unit yang direfund sudah sesuai grade yang diinformasikan.

g. Jika refund ditolak, peserta tidak berhak untuk mengajukan refund ulang untuk unit yang sama.

 

BAGIAN VII : KLASIFIKASI KONDISI BARANG LELANG

 Kami menentukan klasifikasi kondisi barang lelang berdasarkan inspeksi terhadap kondisi fisik, fungsi, dan kondisi umum barang sebelum sebuah barang lelang ditawarkan kepada peserta. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan membantu peserta membuat keputusan yang tepat.

Terdapat beberapa klasifikasi kondisi yang kami beri nama "Grade." Untuk definisi lebih detail tentang masing-masing grade, Anda dapat mengakses bagian "Informasi Grade" di menu "Profil" pada aplikasi Bidding Plus.

Disclaimer:

1. Harap diperhatikan bahwa klasifikasi kondisi ("Grade") mencerminkan penilaian internal PT ENB Mobile Care berdasarkan inspeksi awal. Perbedaan kecil antara deskripsi dan kondisi aktual barang dapat terjadi akibat proses logistik atau faktor lainnya. Peserta lelang diharapkan membaca deskripsi barang secara rinci sebelum melakukan penawaran.

2. Peserta lelang bertanggung jawab untuk membaca dan memahami informasi terkait klasifikasi kondisi barang ("Grade") sebelum mengajukan penawaran. Penawaran yang diajukan dianggap telah menyetujui kondisi barang sesuai dengan deskripsi yang tersedia.

 

BAGIAN VIII: BARANG LELANG

PT ENB Mobile Care menyediakan berbagai jenis barang lelang yang telah diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kondisinya. Berikut adalah ketentuan terkait barang lelang:

  1. Jenis Barang Lelang:

a. Barang Lelang Satuan: Barang lelang yang terdiri dari satu unit barang, di mana peserta dapat mengikuti lelang untuk beberapa unit secara terpisah.

b. Barang Lelang Paket: Barang lelang yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care, mencakup berbagai merk/brand, jenis/tipe, dan kondisi barang dalam satu paket.
c. Barang Lelang Pilihan: Barang lelang yang disediakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria khusus, di mana peserta hanya dapat memilih sesuai dengan kondisi yang ditentukan.

  1. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti maksimal dua (2) jenis lelang untuk kategori paket dan pilihan dalam satu waktu lelang.
  2. Harga barang lelang ditentukan sepenuhnya oleh PT ENB Mobile Care berdasarkan nilai barang dan kondisinya.
  3. Barang lelang dapat mencakup kategori berikut:
    • Smartphone/Handphone
    • Tablet/Tab
    • Produk elektronik rumah tangga (Consumer Electronics), termasuk namun tidak terbatas pada TV, Mesin Cuci, Kulkas, AC, Monitor, Microwave
    • Kamera (DSLR, Mirrorless, Action Camera)
    • Drone
    • Konsol permainan (Game Console)
    • MacBook, iMac, Desktop, Laptop dan perangkat komputer lainnya.
  4. Deskripsi barang lelang mencakup informasi detail tentang kondisi fisik, kondisi fungsi dan kondisi umum barang.
  5. Kelengkapan barang lelang dapat berupa:

a. Unit Only (batangan): Barang tanpa aksesori tambahan seperti charger, kabel, atau kotak asli.

b. Full Set: Barang yang dilengkapi dengan aksesori tambahan, sesuai ketersediaan barang.

  1. Semua barang lelang didapatkan atau dikelola PT ENB Mobile Care secara sah.
  2. PT ENB Mobile Care memastikan bahwa barang lelang tidak melanggar hukum. Namun, peserta lelang diimbau untuk membaca deskripsi barang secara cermat sebelum melakukan penawaran.
  3. Peserta memahami bahwa kondisi aktual barang lelang mungkin memiliki perbedaan kecil dengan deskripsi yang ditampilkan akibat faktor teknis atau logistik.

 

BAGIAN IX: HASIL LELANG

PT ENB Mobile Care menjaga kerahasiaan hasil lelang untuk melindungi integritas proses lelang dan memastikan keadilan bagi semua peserta. Ketentuan terkait hasil lelang adalah sebagai berikut:

  1. Peserta lelang untuk unit tertentu wajib membuat dan mengisikan harga per unit sesuai mekanisme yang berlaku pada sistem Bidding Plus.
  2. Daftar barang Lelang, hasil lelang, termasuk nama peserta, pemenang, dan harga lelang, adalah rahasia perusahaan dan tidak boleh disebarluaskan oleh siapa pun tanpa izin tertulis dari PT ENB Mobile Care.
  3. PT ENB Mobile Care dapat membuat laporan hasil lelang sesuai kebutuhan internal atau eksternal, misalnya untuk audit, pelaporan kepada pemangku kepentingan, atau tujuan lainnya yang relevan.
  4. Peserta yang melanggar kerahasiaan atau bekerja sama untuk memanipulasi hasil Lelang secara tidak sah atau memengaruhi hasil Lelang akan diberikan sanksi secara langsung berupa:

a.  Membekukan akun peserta yang terlibat, bahkan dapat juga dilarang secara permanen untuk mengikuti lelang di masa mendatang.

b. Mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan terorganisir yang dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

  1. Peserta lelang dilarang memberitahukan harga dan hasil lelang kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pembekuan akun atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  2. PT ENB Mobile Care mengutamakan kerahasiaan data dan hasil lelang untuk menjaga keadilan dan integritas proses lelang. Peserta wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat.


 

BAGIAN X: PEMBAYARAN

Pembayaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan lelang. Peserta lelang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan berikut:

1. Ketentuan Umum

  1. Peserta lelang yang gagal melunasi biaya lelang dinyatakan gugur dan akan dikenakan pinalti berupa deposit yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan. Selain itu, ENB berhak mengambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan lelang yang berlaku.
  2. Peserta yang dinyatakan menang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran setelah lelang ditutup sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
  3. Peserta yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran, termasuk biaya tambahan yang berlaku, meskipun bertindak sebagai kuasa dari pihak lain (perorangan, perusahaan, atau badan usaha).
  4. Detail pembayaran akan diinformasikan secara terpisah melalui admin atau platform resmi Bidding Plus. Peserta wajib memastikan nominal pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.

2. Metode Pembayaran

  1. Pembayaran Pemenang Lelang:
    • Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi perusahaan berikut:

Nama Bank: BCA

Nomor Rekening: 5660448961

Atas Nama: PT ENB Mobile Care

    • Pembayaran tunai dapat dilakukan dengan perjanjian khusus melalui admin Bidding Plus.
  1. Pembayaran Refund:
    • Refund akan diproses melalui transfer bank atau tunai, dengan waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah refund disetujui.

3. Kebijakan Tambahan

  1. Peserta bertanggung jawab memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Kegagalan dalam melunasi pembayaran sesuai batas waktu akan mengakibatkan penundaan pengiriman barang Lelang / serah terima barang Lelang sampai kepada status peserta sebagai wanprestasi, dan barang lelang dapat dialihkan kepada peserta lain.
  2. Dalam hal terjadi kesalahan transfer oleh peserta, segera laporkan kepada admin Bidding Plus. Proses pengembalian dana (jika memenuhi syarat) akan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah verifikasi.
  3. PT ENB Mobile Care tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta dalam memastikan keakuratan detail pembayaran.

 

BAGIAN XI: PROSES PENGAMBILAN HASIL LELANG

Proses pengambilan barang hasil lelang harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT ENB Mobile Care. Berikut adalah prosedur dan mekanisme pengambilan:

1. Pengambilan Barang Secara Langsung (Self-Pick Up)

  1. Peserta lelang wajib mengambil barang lelang di lokasi yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care.
  2. Peserta lelang wajib mematuhi SOP Pengambilan Barang yang berlaku di ENB.
  3. Pengambilan barang dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 15.30 - 16.30 WIB.
  4. Jika peserta tidak dapat mengambil barang sendiri, mereka dapat menunjuk perwakilan dengan membawa surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
  5. Jika peserta membutuhkan penjadwalan ulang untuk pengambilan barang, mereka wajib mengajukan permintaan kepada PT ENB Mobile Care.
  6. Barang yang telah dibayar lunas tetapi tidak diambil dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari akan menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang, termasuk jika terjadi perbedaan kondisi dari kondisi awal lelang.
  7. Barang yang tidak diambil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari akan dianggap ditinggalkan, dan segala risiko kerusakan atau kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  8. PT ENB Mobile Care dibebaskan dari segala tuntutan atas barang yang tidak diambil sesuai ketentuan waktu di atas.

2. Pengiriman Barang oleh Mitra Logistik ENB

  1. Barang lelang dapat dikirimkan menggunakan jasa logistik mitra resmi ENB pada hari kerja dengan service level Regular.
  2. Jika peserta lelang ingin menggunakan jasa pengiriman lain, maka peserta lelang wajib menginformasikan kepada ENB. Biaya pengiriman yang timbul atas permintaan ini menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang.

3. Ketentuan Tambahan

  1. Peserta wajib memastikan barang diterima dalam kondisi yang sesuai pada saat pengambilan atau penerimaan barang dari jasa pengiriman.
  2. Keluhan terkait kondisi barang harus disampaikan dalam waktu 2x24 jam setelah barang diterima. Keluhan di luar waktu tersebut tidak akan diproses.
  3. Jika barang dikirimkan melalui jasa mitra logistic (3PL), risiko kerusakan atau kehilangan selama pengiriman menjadi tanggung jawab jasa logistik terkait, sesuai dengan kebijakan pengiriman mitra logistic (3PL).

Dengan menginstal, mengakses, menggunakan, dan mengikuti aplikasi atau situs web sistem lelang (Bidding Plus) serta berpartisipasi dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh PT ENB Mobile Care, peserta lelang dan/atau pihak yang terlibat dianggap telah membaca dengan cermat, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini dan kebijakan privasi yang berlaku. Versi terbaru Kebijakan Privasi selalu tersedia di sini:

https://enbmobilecare.co.id/privacy-policy

PT ENB Mobile Care berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, peserta lelang diimbau untuk secara berkala membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman atau pelanggaran.

 

Hak Cipta © 2025 PT ENB Mobile Care. Semua Hak Dilindungi undang-undang.

© 2025 Plus Solution