SYARAT DAN KETENTUAN PELAKSANAAN LELANG
BIDDING PLUS
Syarat & ketentuan lelang Bidding Plus yang ditentukan mengatur untuk
proses lelang mulai dari proses pendaftaran, pembayaran hingga
pengiriman/pengambilan unit/barang hasil lelang dan lain sebagainya dengan
menggunakan Lelang system dari PT ENB Mobile Care.
Para peserta lelang dan pengguna aplikasi/sistem/website lelang disarankan
membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna
di bawah hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan aplikasi ini, maka
pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi
dalam syarat & ketentuan.
Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan
dalam sebuah perjanjian yang sah antara peserta/pengguna dengan PT ENB Mobile
Care. Jika peserta dan/atau pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian,
dan/atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka peserta dan pengguna tidak
diperkenankan menggunakan layanan lelang.
BAGIAN I : DEFINISI
- Bidding Plus adalah platform Lelang milik PT. ENB Mobile
Care sebagai pemberi saran dan/atau sebagai penilaian perangkat bekas
pakai dengan menggunakan aplikasi dan/atau cara penilaian lain yang
ditetapkan.
- Lelang adalah proses membeli dan menjual barang
atau jasa melalui mekanisme penawaran harga tertinggi yang dilakukan
melalui platform Bidding Plus milik PT ENB Mobile Care.
- Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha berkedudukan
dan berdomisli serta memiliki izin yang dikeluarkan Pihak Terkait yang
telah terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai peserta lelang di
Bidding Plus.
- Jenis Peserta Lelang adalah perorangan/badan usaha yang mengikuti
lelang Bidding Plus yang dalam prosesnya terdiri dari dua jenis yaitu
Peserta Lelang dengan Kontrak dan Non Kontrak dan keduanya merupakan
peserta lelang yang telah terdaftar dan sah serta terverifikasi.
- Pemenang Lelang adalah peserta lelang yang mengajukan
penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang.
- Pemenang Lelang Wanprestasi adalah peserta lelang yang mengajukan
penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang, tetapi tidak
memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Barang Lelang adalah produk yang menjadi objek dalam
pelaksanaan lelang, berupa barang trade in milik Pelanggan, Live Demo
Unit, atau jenis barang lainnya dan tidak melanggar hukum.
- Jenis Barang Lelang adalah berupa unit smartphone dan elektronik
yang tidak hanya terbatas pada TV, Kamera action dan DSLR atau Mirroless
dan lainnya yang terdapat di system lelang.
- Kondisi Barang Lelang adalah kondisi barang lelang yang terdiri
dari berbagai kondisi dari yang terbaik sampai kondisi tertentu yang
diinfokan dalam setiap barang lelang.
- Paket Barang Lelang adalah Sekumpulan barang lelang yang dijual
dalam satu paket, terdiri dari berbagai kondisi barang, di mana peserta
lelang tidak dapat memilih barang tertentu secara individual.
- Paket Barang Lelang Pilihan Sekumpulan barang lelang
dengan kondisi tertentu yang telah dipilih secara khusus dan biasanya
memiliki perbedaan harga dibandingkan dengan barang lelang reguler.
- Waktu Lelang adalah waktu saat pelaksanaan lelang
dilaksanakan oleh ENB dan waktu yang dibatasi oleh ketentuan waktu lelang
serta yang diatur dalam server.
- Tempat Lelang adalah lokasi untuk pelaksanaan Lelang tidak
terbatas pada lelang offline dan juga lelang online menggunakan aplikasi
dan system lelang PT ENB Mobile Care.
- Pendaftaran Lelang adalah proses dimana peserta lelang diminta
untuk mengisi identitas diri berupa Nama Lengkap, Alamat dan informasi
lainnya yang terdapat pada bagian pendaftaran.
- Sistem Lelang adalah mekanisme elektronik yang telah
ditentukan oleh PT ENB Mobile Care melalui platform resmi Bidding Plus. Peserta lelang tidak dapat melakukan
perubahan terhadap sistem ini.
- Harga Lelang adalah harga yang telah ditentukan oleh
Bidding plus sesuai dengan nilai barang lelang.
- Jenis Lelang adalah kategori lelang yang disediakan oleh
PT ENB Mobile Care, termasuk lelang produk reguler, bundling, live demo
unit (LDU), dan jenis lelang lainnya yang telah ditentukan sesuai
kebutuhan dan mekanisme lelang.
- Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh
pembeli dalam pelaksanaan lelang, meliputi pokok lelang dan biaya tambahan
lainnya yang diinformasikan secara transparan oleh PT ENB Mobile Care.
- Aturan Lelang adalah dimana peserta Lelang menyetujui
transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang dan tidak boleh melanggar
peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan peserta Lelang
tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang
berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan
kembali untuk barang yang tidak ada peminat, barang yang ditahan karena
alasan teknis, atau barang yang gagal terjual akibat wanprestasi pembeli
sebelumnya.
- Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak
melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
- Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang
dibuat oleh PT ENB Mobile Care dan merupakan bukti otentik dengan kekuatan
pembuktian hukum, serta dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian
sengketa.
Syarat dan Ketentuan Lelang adalah segala ketentuan dan persyaratan yang
mengatur dan mengikat antara peserta lelang dan PT ENB Mobile Care.
BAGIAN II: PROSES PENDAFTARAN
LELANG
Peserta lelang tidak dapat mengikuti proses lelang
sebelum melakukan pendaftaran dan terdaftar di sistem lelang Bidding Plus milik
PT ENB Mobile Care. Berikut adalah proses pendaftaran lelang:
- Peserta lelang wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau situs
resmi Bidding Plus di laman http://biddingplus.id.
- Peserta lelang harus melengkapi data dan dokumen resmi yang masih
berlaku, serta informasi lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
sistem.
- Jika peserta lelang tidak melengkapi data yang diperlukan atau
memberikan data yang tidak sesuai, maka proses pendaftaran tidak dapat
dilanjutkan hingga data yang diminta dilengkapi dan diverifikasi.
- Pendaftaran peserta lelang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14
(empat belas) hari kalender setelah dimulai. Jika batas waktu ini terlampaui,
peserta harus mengajukan ulang pendaftaran dari awal.
- Peserta lelang harus memiliki toko offline atau online yang dapat
diverifikasi keberadaannya.
- Peserta lelang wajib melampirkan foto toko fisik dan/atau tautan
(link) toko online untuk keperluan verifikasi.
- Peserta lelang harus memiliki kesepakatan kerja sama (kontrak) yang
ditandatangani dengan PT ENB Mobile Care sebagai syarat utama untuk
mengikuti proses lelang.
- Peserta lelang wajib membaca dan menyetujui seluruh syarat dan
ketentuan serta peraturan mekanisme lelang yang berlaku.
- Akun peserta yang terbukti melakukan tindakan curang atau fiktif /
wanprestasi akan dikeluarkan dari sistem, dan akun lelang akan dibekukan
secara permanen.
BAGIAN
III: KETENTUAN LELANG
- Lelang dapat dilaksanakan
meskipun hanya diikuti oleh satu (1) orang peserta lelang.
- Peserta lelang wajib
melakukan pendaftaran sebelum proses lelang dimulai dan melengkapi setiap
persyaratan yang ditentukan.
- Penawaran lelang yang
diajukan oleh peserta dianggap dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan
bersifat mengikat serta sah.
- Peserta lelang
bertanggung jawab penuh atas semua transaksi elektronik yang dilakukan
melalui aplikasi atau situs resmi Bidding Plus.
- Peserta lelang wajib
menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. PT ENB Mobile Care
tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta
lelang.
- Segala bentuk
penyalahgunaan akun, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan tanpa
izin, menjadi tanggung jawab penuh peserta lelang.
- Jangka waktu penawaran
lelang:
a. Untuk penawaran tertutup (closed bidding), dimulai sejak objek lelang
ditampilkan di aplikasi hingga sebelum Kepala Risalah Lelang diterbitkan.
b. Untuk penawaran terbuka (open bidding), dimulai setelah Kepala Risalah
Lelang ditampilkan hingga waktu penutupan penawaran.
- Peserta lelang yang
tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang ditentukan akan
dinyatakan gagal bayar (wanprestasi) dan gugur sebagai pemenang.
- Dalam kasus
wanprestasi, peserta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk
pembatalan pengesahan pembeli oleh pejabat lelang, dan dapat dikenakan
tuntutan ganti rugi oleh penjual sesuai Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
- Jika peserta lelang
gugur, ENB berhak menetapkan pemenang berikutnya berdasarkan sistem urutan
penawaran tertinggi berikutnya.
- Pemenang lelang yang
telah melunasi pembayaran akan diberitahukan oleh ENB mengenai jadwal
pengambilan barang.
- Jika barang lelang
yang diterima tidak sesuai deskripsi, peserta memiliki waktu 2x24 jam
untuk melakukan konfirmasi melalui media resmi yang disediakan ENB.
Penyampaian keluhan melalui media lain tidak diperkenankan.
- Peserta lelang wajib
mengikuti prosedur lelang dengan baik, menjunjung tinggi ketentuan yang
berlaku, dan tidak melakukan kecurangan.
- Peserta dianggap
memahami sepenuhnya kondisi barang yang ditawar dan dibeli. Keluhan atas
kekurangan atau kerusakan setelah pembelian disahkan tidak akan diterima.
- Peserta dapat
mengikuti maksimal dua (2) jenis lelang secara bersamaan dengan kondisi
tertentu yang ditentukan ENB.
- Dalam hal terjadi
pembatalan lelang akibat gangguan teknis atau kondisi kahar, PT ENB Mobile
Care tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
- Usaha untuk
memanipulasi data, mengganggu sistem elektronik, atau melakukan tindakan
ilegal lainnya akan dianggap pelanggaran hukum.
- Dalam pelaksanaan
lelang ulang, nilai lelang dapat diubah berdasarkan:
a. Penilaian independen yang valid terhadap barang
lelang.
b. Penilaian limit yang
disesuaikan berdasarkan kondisi aktual barang lelang.
c. Penaksiran yang dilakukan oleh
tim internal ENB menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
19. Jika terjadi perselisihan
terkait hasil lelang, peserta dan PT ENB Mobile Care sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan,
penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
20. Semua proses lelang diawasi oleh tim internal PT ENB
Mobile Care untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua peserta.
BAGIAN IV: JENIS PELANGGARAN DAN
SANKSI
Dalam mengikuti lelang, peserta diharuskan
mematuhi ketentuan yang berlaku. PT ENB Mobile Care menetapkan jenis
pelanggaran berdasarkan tingkat keseriusannya, yang dibagi menjadi tiga
kategori: pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Berikut adalah penjelasan
jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya:
1. Jenis Pelanggaran Ringan
a. Menggunakan akun lelang peserta lain tanpa izin
atau sepengetahuan pemilik akun, baik sengaja maupun tidak sengaja.
b. Tidak melakukan pembayaran atas produk lelang
yang dimenangkan (bid & run) sebanyak dua (2) kali, berturut-turut atau
tidak, dalam satu (1) bulan.
2. Jenis Pelanggaran Sedang
a. Memperjualbelikan akun lelang kepada pihak lain
untuk digunakan mengikuti lelang.
b. Memberikan data palsu atau menggunakan dokumen milik orang lain saat
mendaftar lelang.
c. Melakukan bid & run sebanyak dua (2) kali dalam satu (1) bulan setelah
akun diaktifkan kembali.
3. Jenis Pelanggaran Berat
a. Memanipulasi data untuk verifikasi akun lelang.
b. Mengirimkan bukti pembayaran palsu (transaksi
bodong) atau memalsukan bukti transaksi sebelumnya.
c. Melakukan kecurangan dalam pengajuan retur atau
refund barang lelang.
d. Meretas atau mengganggu sistem lelang ENB
secara sengaja sehingga merugikan perusahaan.
e. Melakukan persekongkolan dengan karyawan ENB
untuk mendapatkan barang lelang dengan harga tidak wajar.
f. Memberikan gratifikasi kepada karyawan ENB
untuk memengaruhi hasil lelang atau mekanisme lain.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan peserta akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis
pelanggaran, sebagai berikut:
1. Sanksi Pelanggaran Ringan
a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 14
(empat belas) hari kalender.
b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang
lelang sesuai ketentuan.
c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level
1 selama 1–2 bulan.
d. Peserta lelang diklasifikasikan sebagai
Wanprestasi.
2. Sanksi Pelanggaran Sedang
a. Pemblokiran akun lelang sementara selama 30
(tiga puluh) hari kalender.
b. Penyelesaian tanggung jawab sebagai pemenang
lelang sesuai ketentuan.
c. Status akun dalam pengawasan Internal ENB Level
2 selama 2–4 bulan.
d. Jika ada transaksi yang sudah dibayar, ENB
berhak menahan pengiriman barang sampai tanggung jawab peserta diselesaikan.
3. Sanksi Pelanggaran Berat
a. Pemblokiran akun lelang secara permanen.
b. Penyelesaian semua tanggung jawab peserta
lelang sesuai ketentuan.
c. Akun lelang ditutup secara permanen oleh ENB.
d. Status pemilik akun dalam pengawasan Internal
ENB Level 3 selama 4–5 bulan.
e. Peserta wajib mendaftar ulang untuk menjadi
dealer jika ingin melanjutkan hubungan kerja sama.
f. ENB berhak menahan barang lelang yang sudah
dibayar hingga tanggung jawab peserta diselesaikan.
g. ENB akan melayangkan somasi kepada peserta
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
h. ENB akan melaporkan pelanggaran berat kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAGIAN V: PROSEDUR/MEKANISME
LELANG
Peserta lelang wajib mematuhi prosedur/mekanisme
lelang yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang
berlaku:
- Lelang hanya
dilaksanakan melalui sistem resmi Bidding Plus, baik melalui aplikasi
maupun situs web yang dikelola oleh PT ENB Mobile Care.
- Lelang akan tayang
pada hari Senin hingga Jumat pukul 17.00 hingga 08.00 WIB (hari kerja berikutnya).
- Jenis lelang terdiri
dari:
- Reguler (Satuan): Lelang untuk barang per
unit.
- Bundling (Paket): Lelang untuk kumpulan
barang dengan berbagai kondisi.
- Live Demo Unit (LDU): Lelang khusus untuk barang
eks-demo atau kategori tertentu.
- Jenis Lelang Lainnya: Sesuai dengan kebutuhan
dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ENB Mobile Care.
- Penutupan lelang dilakukan pada pukul 08.00 WIB, dan hasil lelang akan
muncul pada akun masing-masing peserta. Peserta yang menang akan menerima
pemberitahuan melalui admin berupa invoice yang harus dibayarkan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau secara tunai
paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari yang sama setelah dinyatakan
menang lelang.
- Peserta bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat
waktu. Kegagalan pembayaran sesuai batas waktu akan mengakibatkan status
peserta sebagai wanprestasi.
- Jika pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan nominal pada
invoice, peserta wajib segera melaporkan hal tersebut kepada admin Bidding
Plus. Keterlambatan atau
ketidaksesuaian pembayaran dapat mengakibatkan pembatalan kemenangan
Lelang.
- Dalam hal terjadi perubahan jadwal lelang akibat alasan teknis atau
kondisi kahar, peserta lelang akan diberitahukan melalui notifikasi resmi
di aplikasi atau situs web Bidding Plus.
- Jika peserta mengalami kendala teknis saat mengikuti lelang, mereka
dapat menghubungi tim bantuan pelanggan PT ENB Mobile Care melalui kontak
resmi yang tersedia di aplikasi atau situs web Bidding Plus.
BAGIAN VI: PROSEDUR REFUND
Refund dapat dilakukan oleh peserta lelang dengan
syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care. Berikut
adalah prosedur dan mekanisme refund:
1. Ketentuan Umum
a. Peserta wajib melakukan video unboxing pada
saat menerima unit. Refund tidak akan diproses tanpa menyertakan video unboxing
yang jelas.
b. Melakukan konfirmasi kepada admin aftersales
melalui kontak resmi yang disediakan.
c. Mengisi formulir pengembalian dana sesuai
format yang telah ditentukan.
d. Mengembalikan unit ke PT ENB Mobile Care dalam
kondisi yang sama seperti saat diterima.
e. PT ENB Mobile Care akan melakukan pengecekan
dan identifikasi terhadap unit/barang lelang yang diajukan refund.
f. Refund hanya berlaku jika diajukan dalam waktu
maksimal 5 (lima) hari kalender sejak diterimanya unit oleh pemenang lelang.
g. Segel pada produk tidak boleh rusak atau
hilang. Jika segel rusak/hilang, refund akan otomatis ditolak.
h. Refund hanya berlaku untuk unit yang tidak
sesuai dengan grade yang diinformasikan saat lelang.
i. Unit masih dalam masa garansi 5 (lima) hari
sejak tanggal penerimaan unit (untuk unit yang dikirimkan oleh ENB ke alamat
pemenang lelang) atau tanggal terbitnya invoice hasil lelang (untuk unit yang
dijemput / self pickup oleh pemenang lelang).
2. Proses Refund Diterima
Refund akan diterima jika memenuhi ketentuan
berikut:
a. Semua ketentuan umum di atas telah dipenuhi.
b. Prosedur dan mekanisme refund telah diikuti
dengan benar.
c. PT ENB Mobile Care akan memproses pembayaran
refund setelah semua ketentuan dan mekanisme dipenuhi, dengan waktu maksimal 14
(empat belas) hari kerja.
3. Proses Refund Ditolak
Refund akan ditolak jika terjadi hal-hal berikut:
a. Grade unit sudah sesuai dengan deskripsi pada
saat lelang.
b. Segel pada unit rusak atau hilang.
c. Kerusakan pada unit terjadi akibat kelalaian,
kesengajaan, atau ketidaksengajaan peserta setelah barang diterima.
d. Unit terkunci dengan password, pola, atau jenis
pengamanan lain yang ditambahkan oleh peserta lelang.
e. Ditemukan kecurangan, seperti penggantian
sparepart atau modifikasi unit secara sepihak.
f. Unit yang direfund sudah sesuai grade yang
diinformasikan.
g. Jika refund ditolak, peserta tidak berhak untuk
mengajukan refund ulang untuk unit yang sama.
BAGIAN VII : KLASIFIKASI KONDISI BARANG LELANG
Kami menentukan klasifikasi kondisi barang lelang berdasarkan
inspeksi terhadap kondisi fisik, fungsi, dan kondisi umum barang sebelum sebuah
barang lelang ditawarkan kepada peserta. Klasifikasi ini bertujuan untuk
memberikan transparansi dan membantu peserta membuat keputusan yang tepat.
Terdapat beberapa klasifikasi kondisi yang kami beri nama
"Grade." Untuk definisi lebih detail tentang masing-masing grade,
Anda dapat mengakses bagian "Informasi Grade" di menu
"Profil" pada aplikasi Bidding Plus.
Disclaimer:
1. Harap diperhatikan bahwa klasifikasi kondisi ("Grade")
mencerminkan penilaian internal PT ENB Mobile Care berdasarkan inspeksi awal.
Perbedaan kecil antara deskripsi dan kondisi aktual barang dapat terjadi akibat
proses logistik atau faktor lainnya. Peserta lelang diharapkan membaca
deskripsi barang secara rinci sebelum melakukan penawaran.
2. Peserta lelang bertanggung jawab untuk membaca dan memahami informasi
terkait klasifikasi kondisi barang ("Grade") sebelum mengajukan
penawaran. Penawaran yang diajukan dianggap telah menyetujui kondisi barang
sesuai dengan deskripsi yang tersedia.
BAGIAN VIII: BARANG LELANG
PT ENB Mobile Care menyediakan berbagai jenis barang lelang yang telah
diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kondisinya. Berikut adalah ketentuan
terkait barang lelang:
- Jenis Barang Lelang:
a. Barang Lelang Satuan: Barang lelang yang terdiri dari satu unit
barang, di mana peserta dapat mengikuti lelang untuk beberapa unit secara
terpisah.
b. Barang Lelang Paket: Barang lelang yang telah ditentukan oleh PT
ENB Mobile Care, mencakup berbagai merk/brand, jenis/tipe, dan kondisi barang
dalam satu paket.
c. Barang Lelang Pilihan: Barang lelang yang disediakan dalam kondisi
tertentu dengan kriteria khusus, di mana peserta hanya dapat memilih sesuai
dengan kondisi yang ditentukan.
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti
maksimal dua (2) jenis lelang untuk kategori paket dan pilihan dalam satu
waktu lelang.
- Harga barang lelang ditentukan sepenuhnya
oleh PT ENB Mobile Care berdasarkan nilai barang dan kondisinya.
- Barang lelang dapat mencakup kategori
berikut:
- Smartphone/Handphone
- Tablet/Tab
- Produk elektronik rumah tangga (Consumer Electronics), termasuk namun
tidak terbatas pada TV, Mesin Cuci, Kulkas, AC, Monitor, Microwave
- Kamera (DSLR, Mirrorless, Action Camera)
- Drone
- Konsol permainan (Game Console)
- MacBook, iMac, Desktop, Laptop dan perangkat
komputer lainnya.
- Deskripsi barang lelang mencakup informasi
detail tentang kondisi fisik, kondisi fungsi dan kondisi umum barang.
- Kelengkapan barang lelang dapat berupa:
a. Unit Only (batangan): Barang tanpa aksesori tambahan seperti
charger, kabel, atau kotak asli.
b. Full Set: Barang yang dilengkapi dengan aksesori tambahan, sesuai
ketersediaan barang.
- Semua barang lelang didapatkan atau dikelola PT
ENB Mobile Care secara sah.
- PT ENB Mobile Care memastikan bahwa barang
lelang tidak melanggar hukum. Namun, peserta lelang diimbau untuk membaca
deskripsi barang secara cermat sebelum melakukan penawaran.
- Peserta memahami bahwa kondisi aktual barang
lelang mungkin memiliki perbedaan kecil dengan deskripsi yang ditampilkan
akibat faktor teknis atau logistik.
BAGIAN IX: HASIL LELANG
PT ENB Mobile Care menjaga kerahasiaan hasil lelang untuk melindungi
integritas proses lelang dan memastikan keadilan bagi semua peserta. Ketentuan
terkait hasil lelang adalah sebagai berikut:
- Peserta lelang untuk unit tertentu wajib
membuat dan mengisikan harga per unit sesuai mekanisme yang berlaku pada
sistem Bidding Plus.
- Daftar barang Lelang, hasil lelang, termasuk
nama peserta, pemenang, dan harga lelang, adalah rahasia perusahaan dan
tidak boleh disebarluaskan oleh siapa pun tanpa izin tertulis dari PT ENB
Mobile Care.
- PT ENB Mobile Care dapat membuat laporan
hasil lelang sesuai kebutuhan internal atau eksternal, misalnya untuk
audit, pelaporan kepada pemangku kepentingan, atau tujuan lainnya yang
relevan.
- Peserta yang melanggar kerahasiaan atau
bekerja sama untuk memanipulasi hasil Lelang secara tidak sah atau
memengaruhi hasil Lelang akan diberikan sanksi secara langsung berupa:
a. Membekukan akun peserta yang
terlibat, bahkan dapat juga dilarang secara permanen untuk mengikuti lelang di
masa mendatang.
b. Mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan terorganisir yang
dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.
- Peserta lelang dilarang memberitahukan harga
dan hasil lelang kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini
akan dikenakan sanksi, termasuk pembekuan akun atau tindakan hukum sesuai
peraturan yang berlaku.
- PT ENB Mobile Care mengutamakan kerahasiaan
data dan hasil lelang untuk menjaga keadilan dan integritas proses lelang.
Peserta wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari dampak negatif bagi
seluruh pihak yang terlibat.
BAGIAN X: PEMBAYARAN
Pembayaran merupakan
bagian penting dalam pelaksanaan lelang. Peserta lelang diwajibkan untuk
mematuhi ketentuan berikut:
1. Ketentuan Umum
- Peserta lelang yang gagal melunasi biaya
lelang dinyatakan gugur dan akan dikenakan pinalti berupa deposit yang
telah disetorkan tidak dapat dikembalikan. Selain itu, ENB berhak mengambil tindakan sesuai peraturan dan
ketentuan lelang yang berlaku.
- Peserta yang dinyatakan menang lelang wajib melunasi kewajiban
pembayaran setelah lelang ditutup sesuai dengan waktu yang sudah
ditetapkan.
- Peserta yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab
sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran, termasuk biaya tambahan
yang berlaku, meskipun bertindak sebagai kuasa dari pihak lain
(perorangan, perusahaan, atau badan usaha).
- Detail pembayaran akan diinformasikan secara terpisah melalui
admin atau platform resmi Bidding Plus. Peserta wajib memastikan nominal
pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.
2. Metode Pembayaran
- Pembayaran Pemenang Lelang:
- Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi
perusahaan berikut:
Nama Bank: BCA
Nomor Rekening: 5660448961
Atas Nama: PT ENB Mobile Care
- Pembayaran tunai dapat dilakukan dengan
perjanjian khusus melalui admin Bidding Plus.
- Pembayaran Refund:
- Refund akan diproses melalui transfer bank atau tunai, dengan
waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah refund disetujui.
3. Kebijakan
Tambahan
- Peserta bertanggung jawab memastikan pembayaran dilakukan tepat
waktu. Kegagalan dalam melunasi pembayaran sesuai batas waktu akan mengakibatkan
penundaan pengiriman barang Lelang / serah terima barang Lelang sampai
kepada status peserta sebagai wanprestasi, dan barang lelang dapat
dialihkan kepada peserta lain.
- Dalam hal terjadi kesalahan transfer oleh
peserta, segera laporkan kepada admin Bidding Plus. Proses pengembalian
dana (jika memenuhi syarat) akan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah verifikasi.
- PT ENB Mobile Care tidak bertanggung jawab
atas kelalaian peserta dalam memastikan keakuratan detail pembayaran.
BAGIAN XI: PROSES
PENGAMBILAN HASIL LELANG
Proses pengambilan
barang hasil lelang harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh
PT ENB Mobile Care. Berikut adalah prosedur dan mekanisme pengambilan:
1. Pengambilan Barang Secara Langsung (Self-Pick Up)
- Peserta lelang wajib mengambil barang lelang
di lokasi yang telah ditentukan oleh PT ENB Mobile Care.
- Peserta lelang wajib mematuhi SOP Pengambilan
Barang yang berlaku di ENB.
- Pengambilan barang dapat dilakukan pada hari
kerja, pukul 15.30 - 16.30 WIB.
- Jika peserta tidak dapat mengambil barang
sendiri, mereka dapat menunjuk perwakilan dengan membawa surat kuasa dan
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
- Jika peserta membutuhkan penjadwalan ulang
untuk pengambilan barang, mereka wajib mengajukan permintaan kepada PT ENB
Mobile Care.
- Barang yang telah dibayar lunas tetapi tidak
diambil dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari akan menjadi tanggung jawab penuh
peserta lelang, termasuk jika terjadi perbedaan kondisi dari kondisi awal
lelang.
- Barang yang tidak diambil dalam waktu 30
(tiga puluh) hari akan dianggap ditinggalkan, dan segala risiko kerusakan
atau kehilangan barang menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- PT ENB Mobile Care dibebaskan dari segala
tuntutan atas barang yang tidak diambil sesuai ketentuan waktu di atas.
2. Pengiriman Barang oleh Mitra Logistik ENB
- Barang lelang dapat dikirimkan menggunakan
jasa logistik mitra resmi ENB pada hari kerja dengan service level
Regular.
- Jika peserta lelang ingin menggunakan jasa
pengiriman lain, maka peserta lelang wajib menginformasikan kepada ENB.
Biaya pengiriman yang timbul atas permintaan ini menjadi tanggung jawab
penuh peserta lelang.
3. Ketentuan
Tambahan
- Peserta wajib memastikan barang diterima dalam kondisi yang sesuai
pada saat pengambilan atau penerimaan barang dari jasa pengiriman.
- Keluhan terkait kondisi barang harus
disampaikan dalam waktu 2x24 jam setelah barang diterima. Keluhan di luar waktu tersebut tidak akan diproses.
- Jika barang dikirimkan melalui jasa mitra logistic (3PL), risiko
kerusakan atau kehilangan selama pengiriman menjadi tanggung jawab jasa
logistik terkait, sesuai dengan kebijakan pengiriman mitra logistic (3PL).
Dengan menginstal,
mengakses, menggunakan, dan mengikuti aplikasi atau situs web sistem lelang
(Bidding Plus) serta berpartisipasi dalam proses lelang yang diselenggarakan
oleh PT ENB Mobile Care, peserta lelang dan/atau pihak yang terlibat dianggap
telah membaca dengan cermat, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan
ketentuan ini dan kebijakan privasi yang berlaku. Versi terbaru Kebijakan Privasi selalu tersedia di sini:
https://enbmobilecare.co.id/privacy-policy
PT ENB Mobile Care berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu
tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, peserta lelang diimbau untuk secara berkala membaca
dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman
atau pelanggaran.
Hak Cipta © 2025 PT
ENB Mobile Care. Semua Hak Dilindungi undang-undang.