SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN BIDDING
BIDDING PLUS
PT ENB Mobile Care
PENDAHULUAN
Syarat dan Ketentuan ini mengatur
pendaftaran, akses, penggunaan platform Bidding Plus, pengajuan penawaran,
penetapan hasil, pembayaran, pengambilan atau pengiriman Barang Bidding,
refund, keamanan akun, pemrosesan Data Pribadi, serta hubungan antara Pengguna
dengan PT ENB Mobile Care (“ENB”).
Dengan mendaftar, mencentang bagian persetujuan
& pernyataan, mengakses, atau menggunakan Bidding Plus, Pengguna menyatakan
telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini serta
Kebijakan Privasi PT ENB Mobile Care yang berlaku.
Apabila Pengguna telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) dengan ENB, Syarat dan Ketentuan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari PKS tersebut. Dalam hal terdapat perbedaan
pengaturan, ketentuan yang lebih khusus dalam PKS berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN I
DEFINISI
- ENB: PT ENB Mobile Care, yaitu perusahaan yang
menyediakan dan/atau mengelola platform Bidding Plus serta layanan pendukung
transaksi trade-in dan wholesale.
- Bidding Plus: platform digital milik dan/atau dikelola oleh ENB
yang digunakan untuk memfasilitasi penawaran kompetitif atas perangkat trade-in
dan barang lainnya kepada dealer, wholesale buyer, badan usaha, atau klien yang
telah terdaftar dan terverifikasi.
- Bidding atau Penawaran: proses penyampaian harga secara elektronik
oleh Peserta Bidding terhadap Barang Bidding dalam periode yang ditentukan
sistem untuk memperoleh Harga Pemenang sesuai mekanisme Bidding Plus.
- Platform: aplikasi seluler, website, API, dashboard, sistem
elektronik, atau kanal resmi lain yang ditetapkan ENB untuk mendukung Bidding
Plus.
- Pengguna atau Peserta Bidding: orang perseorangan atau badan usaha yang
mendaftar, terverifikasi, memperoleh akses, dan menggunakan Bidding Plus untuk
mengikuti proses Bidding.
- Akun: identitas akses elektronik Pengguna pada Bidding
Plus yang dikaitkan dengan data identitas, nomor telepon, perangkat, dan
informasi lain yang telah diverifikasi.
- Mitra Trade-In: toko, perusahaan, principal, pemilik program, atau
pihak lain yang bekerja sama dengan ENB dan memiliki, menguasai, mengelola,
menyerahkan, dan/atau berhak menerima nilai transaksi atas Barang Bidding.
- Pihak yang Berhak: Mitra Trade-In, pemilik Barang Bidding,
ENB, atau pihak lain yang berdasarkan struktur transaksi, perjanjian, atau
ketentuan yang berlaku berhak menerima sebagian atau seluruh komponen
pembayaran.
- Barang Bidding: perangkat trade-in, Live Demo Unit, bulk asset,
aging stock, consumer electronics, atau barang lain yang secara sah dimiliki,
dikuasai, atau dikelola oleh ENB, Mitra Trade-In, dan/atau Pihak yang Berhak
serta ditawarkan melalui Bidding Plus.
- Barang Bidding Regular: Barang Bidding yang ditawarkan secara
satuan dan dapat diikuti secara terpisah untuk setiap unit.
- Barang Bidding Paket/Bundling: sekumpulan Barang Bidding yang ditawarkan
sebagai satu paket, dengan merek, model, kondisi, dan komposisi yang ditentukan
dalam Listing.
- Live Demo Unit atau LDU: barang yang sebelumnya digunakan sebagai
unit display, demonstrasi, atau kebutuhan operasional lain dan ditawarkan
sesuai informasi kondisi pada Listing.
- Listing: informasi elektronik mengenai Barang Bidding,
termasuk foto, deskripsi, grade, model/market code, kelengkapan, Harga Minimum,
periode Bidding, dan informasi lain yang ditampilkan pada Platform.
- Grade: klasifikasi kondisi Barang Bidding berdasarkan
pemeriksaan standar ENB atas aspek fungsi, fisik, model/market code, dan
kelengkapan sesuai Informasi Grade yang berlaku.
- Periode Bidding: jangka waktu yang ditentukan berdasarkan waktu
server, sejak Bidding dibuka sampai ditutup.
- Harga Minimum atau Harga Awal: nilai minimum atau nilai awal yang
ditetapkan ENB dan/atau Mitra Trade-In sebagai dasar pengajuan penawaran.
- Harga Penawaran: harga yang diajukan Peserta Bidding melalui
Platform dan tercatat pada sistem.
- Harga Pemenang: Harga Penawaran tertinggi yang sah, memenuhi
persyaratan, lolos validasi ENB, dan ditetapkan sebagai hasil akhir Bidding.
- Pemenang: Peserta Bidding yang ditetapkan oleh ENB sebagai
pemenang setelah proses validasi hasil Bidding.
- Tagihan atau Invoice: dokumen elektronik yang memuat Barang
Bidding, Harga Pemenang, biaya, pajak, batas waktu pembayaran, dan informasi
lain yang wajib dibayar oleh Pemenang.
- Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP: bank dan/atau lembaga selain bank yang
memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku serta ditunjuk atau bekerja sama
dengan ENB untuk menyediakan kanal pembayaran, menerima dan memproses
pembayaran, mengonfirmasi status pembayaran, dan/atau menyediakan fasilitas
penyelesaian dana.
- Kanal Pembayaran: Virtual Account, transfer bank, atau
metode lain yang disediakan oleh bank dan/atau PJP dan terintegrasi dengan
Bidding Plus.
- Full Paid: status pembayaran ketika seluruh nilai Tagihan
telah diterima secara penuh dan terverifikasi melalui sistem Bidding Plus
dan/atau PJP.
- Partial Payment: pembayaran yang jumlahnya lebih kecil dari total
Tagihan dan belum memenuhi status Full Paid.
- Administrasi Transaksi dan Rekonsiliasi: kegiatan ENB dalam mencatat,
memverifikasi, mencocokkan, dan mengadministrasikan data penawaran, Tagihan,
pembayaran, refund, komponen transaksi, serta alokasi dana kepada Pihak yang
Berhak.
- Mekanisme Settlement: mekanisme penyelesaian, pengalokasian, dan
penyaluran dana setelah pembayaran diproses dan diverifikasi melalui PJP sesuai
struktur transaksi yang berlaku.
- Biaya Layanan: service fee, komisi, biaya administrasi, dan/atau
komponen pembayaran lain yang menjadi hak ENB atas penyediaan Platform dan
layanan pendukung transaksi.
- Bid & Run: keadaan ketika Pemenang tidak melakukan pembayaran
apa pun sampai berakhirnya seluruh batas waktu pembayaran sehingga transaksi
dibatalkan oleh sistem.
- Audit Trail: rekam jejak elektronik yang mencakup log login, IP
address, device ID, lokasi, timestamp, aktivitas fitur, penawaran, pembayaran,
dan data teknis lain yang relevan.
- Ringkasan Hasil Bidding: catatan elektronik atau dokumen internal
ENB mengenai pelaksanaan dan hasil Bidding, yang bukan Risalah Lelang atau akta
autentik.
- Hari Kerja: hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur
nasional dan hari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur atau cuti
bersama.
- Keadaan Kahar atau Force Majeure: peristiwa di luar kemampuan dan kendali
wajar Para Pihak yang secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban,
termasuk bencana alam, perang, kerusuhan, epidemi, kebakaran, gangguan
infrastruktur nasional, perubahan hukum, atau gangguan sistem pihak ketiga yang
tidak dapat dicegah secara wajar.
BAGIAN II
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN AKTIVASI AKUN
Peserta Bidding tidak dapat mengikuti proses
lelang sebelum melakukan pendaftaran, terverifikasi dan diaktivasi di sistem
lelang Bidding Plus milik ENB. Berikut adalah proses pendaftaran Peserta
Bidding:
- Pengguna
wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Bidding Plus atau kanal
pendaftaran resmi lain yang ditetapkan ENB.
- Pengguna
harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi. Untuk badan usaha,
pendaftaran wajib dilakukan oleh perwakilan yang memiliki kewenangan sah.
- Pengguna
wajib melengkapi data identitas, nomor telepon, alamat, data toko/usaha,
rekening bank, KTP, NPWP, NIB, akta, foto toko, tautan toko online, dan/atau
dokumen lain sesuai jenis pendaftaran dan kebutuhan verifikasi.
- Setiap
data dan dokumen wajib benar, sah, akurat, terkini, milik pihak yang melakukan
pendaftaran atau diberikan berdasarkan kewenangan yang sah, serta dapat
diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
- Satu
KTP hanya dapat digunakan untuk satu Akun dan satu nomor telepon hanya dapat
digunakan untuk satu Akun, kecuali disetujui lain secara tertulis oleh ENB
berdasarkan kebutuhan operasional yang sah.
- Pengguna
yang memberikan data pihak ketiga, termasuk kontak referensi atau penanggung
jawab, wajib memastikan telah memperoleh persetujuan atau dasar hukum yang sah
untuk memberikan data tersebut kepada ENB.
- ENB
berhak melakukan verifikasi tambahan melalui panggilan telepon, video call,
kunjungan toko, pemeriksaan dokumen, validasi rekening, konfirmasi kepada
kontak referensi, atau metode lain yang wajar.
- Pengguna
wajib menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kalender sejak pendaftaran dimulai. Apabila jangka waktu tersebut
terlampaui, ENB dapat meminta Pengguna mengajukan pendaftaran ulang.
- Aktivasi
Akun bukan hak otomatis. ENB berhak menyetujui, menunda, meminta perbaikan,
meminta dokumen tambahan, atau menolak pendaftaran berdasarkan hasil
verifikasi, penilaian risiko, kapasitas layanan, riwayat transaksi, dan
kebijakan internal.
- ENB
dapat mensyaratkan penandatanganan PKS sebelum atau setelah aktivasi, sesuai
kategori Pengguna dan layanan yang digunakan.
- Pengguna
wajib membaca dan memberikan persetujuan elektronik atas Syarat dan Ketentuan,
Kebijakan Privasi, pernyataan kebenaran data, persetujuan kontak referensi
apabila relevan, serta persetujuan lain yang diwajibkan.
- Pengguna
wajib segera memperbarui data apabila terjadi perubahan identitas, nomor
telepon, alamat, rekening, legalitas badan usaha, pengurus, atau informasi
material lainnya.
- ENB
dapat melakukan verifikasi ulang dan membatasi Akun apabila data tidak dapat
diverifikasi, telah kedaluwarsa, tidak konsisten, atau menimbulkan risiko bagi
layanan.
BAGIAN III
PENGGUNAAN DAN KEAMANAN AKUN
- Akun
hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pengguna yang terdaftar dan sesuai
tujuan penggunaan Bidding Plus.
- Pengguna
wajib menjaga kerahasiaan user ID, password, PIN, OTP, token, dan kredensial
lainnya serta dilarang memberikan atau mengalihkan akses kepada pihak yang
tidak berwenang.
- Seluruh
aktivitas yang menggunakan kredensial Akun dianggap dilakukan atas tanggung
jawab Pengguna, kecuali Pengguna telah melaporkan adanya akses tidak sah dan
ENB telah mengonfirmasi pembatasan Akun.
- Pengguna
wajib menggunakan aplikasi resmi dan versi yang didukung. Penggunaan APK tidak
resmi, aplikasi yang dimodifikasi, emulator, atau akses langsung ke API tanpa
izin dilarang.
- Bidding
Plus dapat meminta izin lokasi, informasi perangkat, dan data teknis lain yang
diperlukan untuk verifikasi, keamanan, pencegahan fraud, serta integritas
Bidding. Apabila izin yang diwajibkan tidak diberikan, sebagian atau seluruh
fitur dapat tidak tersedia.
- ENB
dapat membatasi jumlah perangkat, sesi aktif, dan pola login. ENB berhak
melakukan logout paksa, mencabut token, meminta reset password, atau meminta
verifikasi ulang apabila ditemukan risiko keamanan.
- Pengguna
wajib segera melaporkan kehilangan perangkat, perubahan nomor telepon, dugaan
kebocoran kredensial, atau aktivitas yang tidak dikenali melalui kanal resmi
ENB.
- Pengguna
dilarang menghapus, menyamarkan, atau memanipulasi informasi perangkat, lokasi,
waktu, atau identitas dengan tujuan menghindari verifikasi dan kontrol
keamanan.
- ENB
berhak menonaktifkan atau membatasi Akun untuk sementara selama investigasi
apabila ditemukan indikasi akses tidak sah, aktivitas tidak wajar, penggunaan
otomatis, atau ancaman terhadap keamanan dan integritas Platform.
BAGIAN IV
KETENTUAN UMUM BIDDING
- Bidding
dapat dilaksanakan meskipun hanya diikuti oleh satu Peserta Bidding, sepanjang
ketentuan Harga Minimum dan persyaratan lain terpenuhi.
- Hanya
Pengguna yang terdaftar, terverifikasi, dan memiliki Akun aktif yang dapat
mengikuti Bidding.
- Harga Penawaran dianggap diajukan secara sadar, tanpa paksaan, dan mengikat
Pengguna. Penawaran yang telah tercatat tidak dapat ditarik atau dibatalkan
secara sepihak.
- Waktu
server Bidding Plus menjadi acuan final untuk pembukaan, penutupan, penerimaan
penawaran, dan pencatatan aktivitas.
- Sistem
pada umumnya menggunakan mekanisme penawaran harga tertinggi. ENB dapat
menerapkan mekanisme penawaran lain apabila dijelaskan secara jelas pada
Listing.
- Penawaran
tertinggi tidak otomatis menjadi Harga Pemenang. ENB berhak melakukan validasi
terhadap harga, Akun, aktivitas sistem, kepatuhan, dan persyaratan transaksi
sebelum menetapkan Pemenang.
- ENB
berhak tidak menetapkan Pemenang, membatalkan hasil, menunda, menghentikan,
atau mengulang Bidding apabila Harga Minimum tidak tercapai, terdapat kesalahan
Listing, anomali harga, gangguan teknis, indikasi fraud, aktivitas tidak wajar,
pelanggaran aturan, atau keadaan lain yang dapat merugikan integritas proses.
- Apabila
Pemenang gugur atau transaksi dibatalkan, ENB dapat menetapkan penawar
berikutnya, melakukan Bidding ulang, mengubah Harga Minimum, atau menarik
Barang Bidding.
- Pengguna
wajib membaca Listing, Informasi Grade, foto, kelengkapan, jadwal, dan
ketentuan khusus sebelum mengajukan penawaran.
- Peserta
dapat mengikuti jumlah Bidding Regular sesuai kapasitas Akun. Untuk Bidding
Paket/Bundling atau kategori tertentu, ENB dapat membatasi jumlah paket atau
jenis Bidding yang dapat diikuti secara bersamaan.
- Seluruh
proses dapat dipantau oleh tim internal ENB dan dicatat dalam Audit Trail untuk
menjaga transparansi, keamanan, dan keadilan.
- Gangguan
tampilan pada perangkat Pengguna, keterlambatan jaringan, notifikasi yang
terlambat, atau masalah perangkat Pengguna tidak mengubah waktu server dan
tidak menjadi dasar otomatis untuk membatalkan hasil.
BAGIAN V
KLASIFIKASI KONDISI/GRADING BARANG BIDDING
ENB menetapkan Grade berdasarkan
pemeriksaan standar untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi Barang
Bidding pada saat proses grading dilakukan.
- Parameter
utama Grade meliputi kondisi fungsi, kondisi fisik, model/market code Indonesia
atau internasional, serta kelengkapan/unit only.
- Penilaian
Grade tidak mencakup pembongkaran mendalam, pengujian destruktif, verifikasi
seluruh riwayat servis, usia setiap komponen, atau kondisi internal yang tidak
teridentifikasi melalui pemeriksaan standar.
- Definisi
dan parameter masing-masing Grade dapat dilihat pada menu “Informasi Grade” di
dalam aplikasi Bidding Plus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan ini.
- Barang
Bidding ditawarkan dalam kondisi apa adanya (“as is”) berdasarkan Grade dan
deskripsi pada Listing.
- Perbedaan
kecil yang tidak mengubah kesesuaian parameter Grade dapat terjadi akibat
karakter barang bekas, toleransi penilaian, proses penyimpanan, atau logistik.
- Penawaran
yang diajukan dianggap sebagai pernyataan bahwa Peserta telah membaca dan
menerima Grade dan deskripsi Barang Bidding.
- Penetapan
Grade menjadi dasar penilaian dan transaksi, tanpa menghilangkan hak Peserta
untuk mengajukan refund apabila terdapat ketidaksesuaian yang memenuhi
ketentuan Bagian XII.
- ENB
tidak memberikan jaminan di luar informasi yang dinyatakan pada Listing dan
Informasi Grade, kecuali diwajibkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku
atau disepakati secara tertulis.
BAGIAN VI
JENIS DAN DESKRIPSI BARANG BIDDING
- Barang
Bidding dapat ditawarkan sebagai Barang Bidding Regular, Paket/Bundling, LDU,
barang pilihan, atau kategori lain yang ditentukan ENB.
- Barang
Bidding Paket/Bundling wajib diterima sebagai satu kesatuan dan Peserta tidak
dapat memilih atau mengeluarkan unit tertentu dari paket, kecuali dinyatakan
lain pada Listing.
- Kategori
Barang Bidding dapat meliputi smartphone, tablet, smartwatch, earbuds, MacBook,
iMac, desktop, laptop, monitor, televisi, mesin cuci, kulkas, AC, microwave,
kamera, action camera, drone, game console, dan barang elektronik lainnya.
- Kelengkapan
dapat berupa Unit Only atau Full Set sesuai informasi pada Listing. Istilah
Full Set hanya berarti kelengkapan sebagaimana ditampilkan dan tidak selalu
berarti seluruh aksesori asli tersedia.
- Barang
Bidding dapat dimiliki atau dikuasai secara sah oleh ENB, Mitra Trade-In, atau
Pihak yang Berhak. Penawaran melalui Bidding Plus tidak selalu berarti ENB
merupakan pemilik atau penjual asal Barang Bidding.
- ENB
dan/atau Mitra Trade-In memastikan secara wajar bahwa Barang Bidding diperoleh
atau dikelola melalui mekanisme yang sah. Apabila kemudian ditemukan sengketa
kepemilikan atau status hukum, ENB akan menangani sesuai hasil investigasi dan
ketentuan yang berlaku.
- ENB
berhak memperbaiki kesalahan informasi, menambahkan keterangan, atau menarik
Barang Bidding sebelum Pemenang ditetapkan. Perubahan material setelah
penawaran dimulai akan diinformasikan dan dapat menjadi dasar pembatalan atau
Bidding ulang.
- Peserta
memahami bahwa perangkat bekas mungkin memiliki riwayat servis atau penggantian
komponen yang tidak dapat diverifikasi selama tidak memengaruhi parameter Grade
yang diumumkan.
- Harga
Minimum dan harga pada Listing dapat ditetapkan oleh ENB dan/atau Mitra
Trade-In berdasarkan kondisi barang, data pasar, hasil penilaian, dan
pertimbangan bisnis.
BAGIAN VII
PROSEDUR, JADWAL, DAN HASIL BIDDING
A. Jadwal Bidding
- Bidding
Regular pada umumnya dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 17.00 WIB dan
ditutup pukul 08.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya. Pengumuman Pemenang pada
umumnya dilakukan pukul 08.30 WIB.
- Bidding
Paket/Bundling pada umumnya dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 17.00 WIB
dan ditutup pukul 09.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya. Pengumuman Pemenang
pada umumnya dilakukan pukul 09.30 WIB.
- Jadwal
khusus, hari libur, maintenance, program tertentu, atau perubahan operasional
akan mengikuti informasi yang ditampilkan pada Platform atau disampaikan
melalui kanal resmi ENB.
- Apabila
terdapat perbedaan antara jadwal umum dalam dokumen ini dengan jadwal pada
Listing, jadwal pada Listing dan waktu server berlaku untuk Bidding yang
bersangkutan.
B. Penetapan dan Pemberitahuan Hasil
- Sistem
mencatat urutan penawaran dan kandidat penawar tertinggi saat Periode Bidding
ditutup.
- ENB
melakukan rekapitulasi dan validasi atas Harga Penawaran, identitas Akun,
aktivitas sistem, kepatuhan, dan persyaratan transaksi sebelum menetapkan
Pemenang.
- Pemenang
dan Tagihan diinformasikan melalui aplikasi, email, WhatsApp, push
notification, atau kanal resmi lainnya.
- Kegagalan
Pengguna membaca notifikasi tidak menghapus kewajiban pembayaran apabila hasil
telah tersedia pada Akun atau sistem.
- ENB
dapat menerbitkan Ringkasan Hasil Bidding untuk kebutuhan transaksi, audit,
kepatuhan, dan penyelesaian sengketa.
C. Bidding Ulang
- Bidding
ulang dapat dilakukan apabila tidak terdapat penawaran, Harga Minimum tidak
tercapai, Pemenang gagal bayar, terdapat gangguan teknis, hasil dibatalkan,
atau Barang Bidding perlu ditawarkan kembali.
- Harga
Minimum pada Bidding ulang dapat disesuaikan berdasarkan kondisi aktual, data
pasar, hasil penilaian, dan keputusan ENB dan/atau Mitra Trade-In.
BAGIAN VIII
PEMBAYARAN, PENYEDIA JASA PEMBAYARAN, REKONSILIASI, DAN PENYALURAN DANA
A. Peran ENB dan Penyedia Jasa Pembayaran
- ENB
bertindak sebagai penyedia Platform, fasilitator marketplace, administrator
transaksi, serta pelaksana Administrasi Transaksi dan Rekonsiliasi.
- ENB
bukan bank atau Penyedia Jasa Pembayaran dan tidak menyelenggarakan layanan
pembayaran secara mandiri.
- Virtual
Account dan/atau Kanal Pembayaran disediakan dan diproses melalui bank dan/atau
PJP (Payment Enabler) yang ditunjuk oleh ENB dan terintegrasi dengan Bidding
Plus.
- Dengan
menggunakan Kanal Pembayaran, Pemenang menyetujui penyampaian data transaksi
yang diperlukan kepada bank dan/atau PJP untuk penerbitan instruksi pembayaran,
verifikasi, rekonsiliasi, refund, dan penyelesaian transaksi.
- Setelah
pembayaran diterima secara penuh dan terverifikasi, dana selanjutnya
dialokasikan dan disalurkan sesuai dengan komponen transaksi dan Mekanisme
Settlement yang berlaku, termasuk nilai Barang Bidding atau nilai trade-in
kepada Mitra Trade-In atau Pihak yang Berhak, serta Biaya Layanan dan/atau
komisi yang menjadi hak ENB.
- Penerimaan,
konfirmasi, alokasi, dan penyaluran dana dapat bergantung pada layanan bank,
PJP, jaringan, cut-off, dan mekanisme settlement pihak ketiga.
B. Ketentuan Pembayaran
- Pemenang
wajib membayar seluruh nilai Tagihan sesuai batas waktu yang ditampilkan pada
sistem.
- Pembayaran
wajib dilakukan melalui Virtual Account dan/atau Kanal Pembayaran lain yang
ditampilkan Bidding Plus. Pembayaran ke rekening atau kanal di luar instruksi
resmi tidak diakui dan menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Metode
transaksi adalah Cash Before Delivery. Barang Bidding hanya diproses
untuk pengambilan atau pengiriman setelah status Full Paid.
- Pada
Bidding Regular, waktu pembayaran pada umumnya terdiri dari Window #1 pukul
08.30-11.30 WIB dan Window #2 pukul 11.30-24.00 WIB.
- Pada
Bidding Paket/Bundling, waktu pembayaran pada umumnya terdiri dari Window
#1 pukul 09.30-11.30 WIB dan Window #2 pukul 11.30-24.00 WIB.
- Satu transaksi pada umumnya menggunakan satu Virtual Account. Pemecahan
Tagihan atau penggunaan lebih dari satu Kanal Pembayaran hanya dapat dilakukan
setelah disetujui ENB.
- Transaksi dianggap sah dan berstatus Full Paid setelah seluruh nilai
Tagihan diterima secara penuh dan status pembayaran telah dikonfirmasi oleh
sistem Bidding Plus dan/atau PJP.
- Bukti transfer atau bukti pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan
pelunasan apabila dana belum diterima dan belum terverifikasi oleh sistem
dan/atau PJP.
- Kesalahan nomor Virtual Account, nominal, berita transfer, atau
penggunaan kanal yang tidak sesuai menjadi tanggung jawab Pengguna dan dapat
menyebabkan transaksi dianggap belum dibayar.
- Partial
Payment tidak memberikan hak untuk menerima Barang Bidding. Apabila transaksi
dibatalkan karena tidak mencapai Full Paid, dana Partial Payment yang telah
terverifikasi akan dikembalikan ke rekening yang terdaftar setelah proses
rekonsiliasi, sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.
- Apabila
pembayaran tidak berstatus Full Paid sampai berakhirnya Window #2, transaksi
dibatalkan secara otomatis atau oleh ENB.
- Apabila
terjadi keterlambatan pembaruan status akibat sistem bank atau PJP, ENB dapat
melakukan verifikasi berdasarkan bukti resmi dan data settlement. Keputusan
status pembayaran ditentukan berdasarkan hasil verifikasi akhir.
- Hak
Pemenang untuk menerima Barang Bidding timbul setelah Full Paid. Pengalihan
kepemilikan dilakukan dari pemilik atau Pihak yang Berhak kepada Pemenang pada
saat serah terima atau sesuai struktur transaksi yang berlaku.
- Invoice,
kuitansi, Faktur Pajak, dan/atau dokumen transaksi diterbitkan oleh ENB, Mitra
Trade-In, atau pihak terkait sesuai struktur transaksi dan ketentuan perpajakan
yang berlaku.
- ENB
dapat melakukan koreksi, refund, atau offset terhadap kelebihan, kekurangan,
atau penyesuaian pembayaran setelah rekonsiliasi.
BAGIAN IX
BID & RUN (WANPRESTASI PEMBAYARAN)
- Bid
& Run terjadi apabila Pemenang tidak melakukan pembayaran apa pun sampai
berakhirnya Window #1 dan Window #2 sehingga transaksi dibatalkan.
- Setiap
transaksi yang dibatalkan karena Bid & Run dicatat sebagai satu
pelanggaran.
Sanksi
Bid & Run diberlakukan sebagai berikut:
- pelanggaran pertama berupa suspensi 3 (tiga)
Hari Kerja;
- pelanggaran kedua berupa suspensi 7 (tujuh) Hari
Kerja;
- pelanggaran ketiga berupa suspensi 14
(empat belas) Hari Kerja;
- dan 4 (empat) pelanggaran dalam 60 (enam
puluh) hari kalender dapat mengakibatkan blacklist permanen.
- Perhitungan pelanggaran dilakukan
berdasarkan kejadian dalam periode 30 atau 60 hari kalender sesuai skema
sanksi. Riwayat lama dapat tetap disimpan untuk audit dan penilaian
risiko.
- Pengguna
tidak dapat mengikuti Bidding selama masa suspensi dan wajib menyelesaikan
transaksi lain yang masih berjalan.
- Sanksi
dapat dibatalkan atau disesuaikan apabila ENB mengonfirmasi bahwa kegagalan
pembayaran semata-mata disebabkan oleh kesalahan sistem ENB, bank, atau PJP
yang berada di luar kendali Pengguna dan Pengguna telah melakukan upaya
pembayaran sesuai waktu.
- Blacklist
permanen menyebabkan Akun dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan kembali.
Setiap pengajuan registrasi lain tetap tunduk pada review, verifikasi, dan
keputusan internal ENB.
BAGIAN X
PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN BARANG BIDDING
A. Self-Pick Up
- Pengambilan
dilakukan di lokasi yang ditentukan ENB dan hanya setelah transaksi berstatus
Full Paid.
- Waktu
pengambilan pada umumnya adalah Hari Kerja pukul 15.30-16.30 WIB atau waktu
lain yang diinformasikan ENB.
- Pengguna
wajib menunjukkan identitas dan dokumen transaksi. Pengambilan oleh perwakilan
wajib disertai surat kuasa dan dokumen pendukung.
- Permintaan
penjadwalan ulang wajib disampaikan melalui kanal resmi dan bergantung pada
persetujuan ENB.
- Barang
yang tidak diambil dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tersedia
dianggap sebagai kelalaian Pemenang. Risiko penurunan kondisi, penyimpanan,
atau kerusakan yang timbul setelah jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab
Pemenang sepanjang tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat ENB.
- ENB
dapat menetapkan ketentuan penyimpanan tambahan untuk barang yang tidak diambil
dalam jangka waktu yang wajar.
B. Delivery
- Pengiriman
dapat dilakukan melalui mitra logistik yang ditunjuk ENB dengan service level
yang tersedia.
- Biaya
pengiriman smartphone dapat ditanggung sesuai program yang berlaku. Untuk
consumer electronics, home appliances, atau kategori tertentu, biaya pengiriman
dapat dibebankan kepada Pemenang.
- Pemenang
wajib memastikan alamat, nama penerima, dan nomor telepon telah benar. Kerugian
akibat data alamat yang salah menjadi tanggung jawab Pemenang.
- Risiko
kerusakan atau kehilangan selama pengiriman mengikuti ketentuan dan tanggung
jawab mitra logistik serta peraturan yang berlaku. ENB akan membantu proses
penelusuran atau klaim secara wajar.
- Keluhan
mengenai salah kirim, kekurangan jumlah, kerusakan kemasan, atau dugaan
kerusakan selama pengiriman wajib disampaikan paling lambat 2 x 24 jam sejak
barang diterima, disertai video unboxing dan bukti pendukung.
- Ketentuan
2 x 24 jam untuk keluhan logistik tidak mengurangi jangka waktu pengajuan
refund atas ketidaksesuaian Grade sebagaimana Bagian XII.
BAGIAN XI
AKTIVITAS YANG DILARANG, PELANGGARAN, DAN SANKSI
A. Aktivitas yang Dilarang
- Menggunakan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, atau memberikan Akun, password, OTP, token,
atau kredensial kepada pihak lain tanpa kewenangan sah
- Memberikan
data palsu, data yang dimanipulasi, atau dokumen milik pihak lain tanpa
persetujuan atau kewenangan.
- Menggunakan
bot, script, macro, auto-clicker, emulator, aplikasi modifikasi, API tidak
resmi, traffic generator, atau teknologi otomatis lainnya untuk mengakses,
melakukan penawaran, refresh, atau meningkatkan frekuensi request.
- Melakukan
scraping, scanning, excessive request, bypass rate limit, bypass autentikasi,
bypass waktu penutupan, reverse engineering, atau upaya mengakses fungsi yang
tidak ditujukan kepada Pengguna.
- Melakukan
atau membantu serangan denial-of-service, distributed denial-of-service,
request flood, eksploitasi kerentanan, atau tindakan lain yang mengganggu
ketersediaan, performa, keamanan, dan integritas Platform.
- Menggunakan
VPN, proxy, cloud device, remote server, mock location, atau teknologi lain
dengan tujuan menyamarkan identitas, menghindari kontrol keamanan, atau
memanipulasi proses Bidding.
- Manipulasi
bukti pembayaran, transaksi bodong, penggunaan bukti transaksi pihak lain, atau
penyampaian informasi pembayaran yang tidak benar.
- Kecurangan
refund, termasuk penggantian parts, modifikasi, perusakan segel, penguncian
perangkat, atau pengembalian barang yang berbeda.
- Persekongkolan
dengan Peserta lain atau karyawan ENB untuk mengatur harga, Pemenang, alokasi
Barang Bidding, atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
- Pemberian
atau penawaran gratifikasi, hadiah, komisi pribadi, atau manfaat lain kepada
karyawan ENB untuk memengaruhi proses.
- Menyebarkan
data rahasia, identitas peserta, harga penawaran, hasil, screenshot sistem,
source code, atau informasi internal tanpa persetujuan.
- Menggunakan
Bidding Plus untuk tindak pidana, pencucian uang, penadahan, transaksi barang
ilegal, atau aktivitas lain yang melanggar hukum.
B. Klasifikasi Pelanggaran
- Pelanggaran Ringan
meliputi ketidakpatuhan administratif atau pelanggaran keamanan Akun pertama
kali yang tidak menimbulkan dampak material, sepanjang tidak terdapat unsur
kesengajaan, fraud, atau gangguan sistem.
- Pelanggaran Sedang
meliputi penggunaan Akun oleh pihak lain, pemberian dokumen tidak sesuai,
pelanggaran ringan berulang, concurrent access yang tidak sah, atau tindakan
lain yang menimbulkan risiko operasional namun belum menyebabkan dampak berat.
- Pelanggaran Berat
meliputi manipulasi data atau pembayaran, kecurangan refund, penggunaan
otomatisasi, akses tidak resmi, gangguan atau serangan terhadap sistem, kolusi,
gratifikasi, tindak pidana, atau tindakan yang menimbulkan kerugian material
maupun nonmaterial bagi ENB, Mitra Trade-In, Peserta lain, atau ekosistem
Bidding Plus.
C. Sanksi
- Untuk
Pelanggaran Ringan, ENB dapat memberikan peringatan, permintaan perbaikan,
pembatasan fitur, suspensi sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender, dan
pemantauan internal selama 1-2 bulan.
- Untuk
Pelanggaran Sedang, ENB dapat memberikan suspensi sampai dengan 30 (tiga puluh)
hari kalender atau lebih berdasarkan dampak, menunda transaksi, meminta
verifikasi ulang, dan melakukan pemantauan internal selama 2-4 bulan.
- Untuk
Pelanggaran Berat, ENB dapat segera menonaktifkan Akun secara permanen,
menetapkan blacklist, membatalkan transaksi, menahan proses penyerahan barang
selama investigasi sepanjang diperbolehkan hukum, menuntut ganti rugi,
melayangkan somasi, dan/atau melaporkan kepada pihak berwenang.
- ENB
dapat menerapkan pembatasan sementara tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila
diperlukan untuk menghentikan ancaman, melindungi sistem, menjaga bukti, atau
mencegah kerugian lebih lanjut.
- Penetapan
sanksi mempertimbangkan bukti, unsur kesengajaan, frekuensi, pola perilaku,
dampak, riwayat, kerja sama Pengguna dalam investigasi, dan ketentuan PKS yang
berlaku.
- Penutupan
permanen berlaku terhadap Akun dan identitas yang terdaftar. Setiap permohonan
lain wajib menggunakan data yang benar, sah, milik pendaftar, dapat
diverifikasi, dan tetap tunduk pada keputusan internal ENB.
- Sanksi
tidak menghapus kewajiban pembayaran, pengembalian barang, ganti rugi, atau
tanggung jawab lain yang telah timbul sebelum Akun dibatasi.
BAGIAN XII
PROSEDUR REFUND
A. Kriteria dan Jangka Waktu
- Refund
hanya dapat diajukan apabila Barang Bidding yang diterima tidak sesuai dengan
Grade atau deskripsi material pada Listing berdasarkan parameter fungsi, fisik,
model/market code, dan kelengkapan.
- Untuk
barang yang dikirim, permohonan diajukan paling lambat 5 (lima) hari kalender
sejak tanggal penerimaan berdasarkan data logistik atau bukti serah terima.
- Untuk
barang yang diambil langsung, permohonan diajukan paling lambat 5 (lima) hari
kalender sejak tanggal Invoice atau serah terima, mana yang lebih kemudian.
- Pemenang
wajib membuat video unboxing yang jelas, tidak terputus, dan memperlihatkan
kemasan, label, segel, identitas unit, serta kondisi awal barang.
- Permohonan
diajukan melalui admin aftersales atau kanal resmi, dengan mengisi formulir,
memberikan bukti, dan mengembalikan barang yang sama.
- Segel,
identitas unit, dan kondisi barang harus tetap sama seperti saat diterima,
kecuali perubahan yang secara wajar diperlukan untuk pemeriksaan awal dan telah
disetujui ENB.
B. Verifikasi dan Persetujuan
- ENB
akan memeriksa kesamaan unit, IMEI/serial number, segel, kondisi fisik, fungsi,
parts, kelengkapan, video unboxing, dan informasi transaksi.
- ENB
dapat meminta klarifikasi, foto, video, pemeriksaan tambahan, atau dokumen
pendukung.
- Refund
disetujui apabila ketidaksesuaian Grade terbukti dan seluruh prosedur dipenuhi.
- Refund
yang disetujui diproses melalui transfer ke rekening terdaftar, kredit
transaksi, offset, atau metode lain yang disepakati, paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja sejak persetujuan dan kelengkapan data terpenuhi.
- Apabila
terdapat perbedaan rekening tujuan, Pengguna wajib melakukan perubahan data dan
verifikasi sesuai prosedur ENB.
C. Penolakan Refund
- Grade
dan deskripsi material telah sesuai.
- Permohonan
melewati jangka waktu.
- Video
unboxing tidak tersedia, tidak jelas, terputus, atau tidak dapat membuktikan
kondisi awal.
- Segel
rusak, hilang, bergeser, atau telah dimanipulasi tanpa persetujuan.
- Terdapat
kerusakan baru akibat penggunaan, kelalaian, kesengajaan, atau tindakan setelah
barang diterima.
- Perangkat
terkunci dengan password, pola, akun, MDM, atau pengamanan yang ditambahkan
Pengguna.
- Terdapat
penggantian sparepart, pembongkaran, modifikasi, atau pengembalian unit
berbeda.
- Alasan
hanya berupa preferensi pribadi, perubahan ekspektasi, riwayat servis, usia
komponen, atau kondisi internal yang tidak termasuk parameter Grade.
- Permohonan
duplikat atas unit yang telah diputuskan secara final, kecuali terdapat bukti
baru yang material.
BAGIAN XIII
KERAHASIAAN, INTEGRITAS HASIL BIDDING, DAN AUDIT TRAIL
- Informasi
Listing, Harga Penawaran, identitas Peserta, urutan penawaran, hasil, Pemenang,
data transaksi, dan informasi teknis tertentu merupakan informasi rahasia ENB
dan/atau pihak terkait.
- Pengguna
dilarang menyebarluaskan informasi rahasia kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis ENB, kecuali diwajibkan oleh hukum.
- Pengguna
dilarang bekerja sama untuk mengatur harga, membagi paket, menentukan Pemenang,
menahan penawaran, atau memengaruhi hasil secara tidak wajar.
- ENB
berhak menyusun, menggunakan, dan menyampaikan laporan kepada unit internal,
Mitra Trade-In, auditor, penasihat hukum, regulator, pengadilan, dan pihak
berwenang sejauh diperlukan.
- ENB
menyimpan Audit Trail untuk autentikasi, transaksi, keamanan, pencegahan fraud,
investigasi, audit, penyelesaian sengketa, dan kepatuhan.
- Catatan
sistem, Audit Trail, timestamp server, konfirmasi PJP, notifikasi elektronik,
dan Ringkasan Hasil Bidding dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik
sesuai ketentuan yang berlaku.
- ENB
tidak wajib membuka source code, konfigurasi keamanan, metode fraud detection,
data pengguna lain, atau informasi yang dapat meningkatkan risiko
penyalahgunaan sistem.
BAGIAN XIV
DATA PRIBADI DAN KEBIJAKAN PRIVASI
- Pemrosesan
Data Pribadi Pengguna tunduk pada Kebijakan Privasi PT ENB Mobile Care yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
- ENB
dapat memproses data identitas, kontak, usaha, rekening, transaksi, pembayaran,
lokasi, IP address, device ID, sistem operasi, versi aplikasi, timestamp, log
penggunaan, interaksi fitur, dan Audit Trail sesuai tujuan dan dasar pemrosesan
yang dinyatakan dalam Kebijakan Privasi.
- Data
dapat digunakan untuk pendaftaran, verifikasi, transaksi, pembayaran, refund,
pengiriman, layanan pelanggan, audit, pengendalian internal, pencegahan fraud,
keamanan sistem, investigasi, penyelesaian sengketa, dan pemenuhan hukum.
- Bidding
Plus dapat mensyaratkan akses lokasi dan data teknis untuk menggunakan fitur
tertentu. Penolakan izin dapat menyebabkan layanan tidak tersedia.
- Data
dapat dibagikan secara terbatas kepada afiliasi, Mitra Trade-In, PJP, bank,
mitra logistik, penyedia IT/cloud, auditor, konsultan, penasihat hukum, dan
pihak berwenang sesuai Kebijakan Privasi dan hukum.
- Persetujuan
pemasaran bersifat opsional dan dapat ditarik kembali tanpa memengaruhi
komunikasi operasional atau pemrosesan yang diperlukan untuk transaksi,
keamanan, audit, dan kepatuhan.
- Kebijakan
Privasi terbaru tersedia melalui tautan berikut: https://enbmobilecare.co.id/privacy-policy
BAGIAN XV
KETERSEDIAAN SISTEM, GANGGUAN TEKNIS, DAN KEADAAN KAHAR
- ENB
berupaya menyediakan Platform yang aman dan andal, tetapi tidak menjamin
layanan selalu bebas gangguan, keterlambatan, pemeliharaan, serangan siber,
kesalahan jaringan, atau gangguan pihak ketiga.
- ENB
dapat melakukan maintenance, pembaruan, pembatasan, atau penghentian sementara
untuk keamanan, peningkatan layanan, investigasi, atau kebutuhan operasional.
- Apabila
gangguan memengaruhi keadilan atau validitas proses, ENB berhak membatalkan,
menunda, memperpanjang, atau mengulang Bidding.
- Pengguna
tidak berhak menuntut keuntungan yang diharapkan, kehilangan kesempatan, atau
kerugian tidak langsung akibat pembatalan atau gangguan teknis, sepanjang ENB
telah bertindak secara wajar dan tidak terdapat kesengajaan atau kelalaian
berat.
- ENB
dapat memblokir IP, perangkat, lokasi, sesi, trafik, atau pola akses tertentu
apabila diperlukan untuk melindungi sistem, termasuk melalui WAF, rate
limiting, geolocation control, atau teknologi keamanan lain.
- Pihak
yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lain sesegera mungkin
dan Para Pihak akan mencari penyelesaian yang wajar.
- Kewajiban
yang terhambat oleh Keadaan Kahar ditangguhkan selama hambatan berlangsung,
kecuali kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo sebelum kejadian atau
kewajiban lain yang secara wajar tetap dapat dilaksanakan.
BAGIAN XVI
PENGADUAN, KEBERATAN/BANDING, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
A. Pengaduan Transaksi
- Pengaduan
wajib disampaikan melalui kanal resmi ENB dengan identitas, nomor transaksi,
kronologi, dan bukti yang lengkap.
- Pengaduan
kondisi barang mengikuti jangka waktu dan prosedur Bagian X dan XII.
- ENB
dapat meminta informasi tambahan dan melakukan investigasi sebelum memberikan
keputusan.
B. Keberatan atau Banding atas
Sanksi Akun
- Pengguna
dapat mengajukan keberatan tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
pemberitahuan sanksi diterima atau tersedia pada Akun.
- Pengajuan
harus memuat identitas, dasar keberatan, kronologi, daftar perangkat dan
jaringan yang digunakan apabila relevan, serta bukti pendukung.
- Selama
evaluasi banding, pembatasan atau penonaktifan Akun tetap berlaku untuk
melindungi sistem dan kepentingan peserta lain.
- ENB
dapat meminta verifikasi tambahan, klarifikasi tatap muka, pemeriksaan data
teknis, atau informasi lain yang relevan. Pemeriksaan perangkat pribadi hanya
dilakukan berdasarkan persetujuan dan ruang lingkup yang jelas.
- ENB
akan berupaya memberikan tanggapan awal dalam 5 (lima) Hari Kerja setelah
dokumen lengkap dan keputusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang apabila investigasi bersifat kompleks,
dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
- Keputusan
banding dapat berupa mempertahankan, mengurangi, menambah, atau mencabut sanksi
berdasarkan hasil evaluasi.
- ENB
tidak berkewajiban mengungkapkan data pengguna lain, source code, konfigurasi
keamanan, atau bukti yang dapat membahayakan keamanan sistem.
C. Penyelesaian Perselisihan
- Perselisihan
diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis mengenai
perselisihan.
- Apabila
tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh penyelesaian melalui
pengadilan atau mekanisme lain sesuai peraturan dan PKS yang berlaku.
- Kecuali
disepakati lain dalam PKS, Para Pihak memilih domisili hukum tetap di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Syarat
dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
BAGIAN XVII
PERUBAHAN, KEBERLAKUAN, DAN KETENTUAN PENUTUP
- ENB
dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan ini untuk menyesuaikan layanan,
teknologi, risiko, kerja sama, kebijakan internal, dan peraturan yang berlaku.
- Perubahan
akan diinformasikan melalui aplikasi, website, email, push notification,
WhatsApp, atau kanal resmi lain. Untuk perubahan material, ENB dapat meminta
persetujuan ulang sebelum Pengguna melanjutkan layanan.
- Penggunaan
layanan setelah tanggal efektif perubahan merupakan penerimaan terhadap versi
terbaru sepanjang diperbolehkan oleh hukum.
- Apabila
satu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan
lainnya tetap berlaku dan bagian yang tidak sah akan disesuaikan sejauh
diperlukan.
- Kelalaian
ENB menegakkan suatu hak tidak dianggap sebagai pelepasan hak tersebut.
- Judul
dan sistematika digunakan untuk kemudahan pembacaan dan tidak membatasi
penafsiran substansi.
- Syarat
dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila tersedia terjemahan,
versi Bahasa Indonesia berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran.
Dengan mencentang
kotak persetujuan & pernyataan, menekan tombol “Setujui & Lanjutkan”,
atau menggunakan Bidding Plus, Pengguna memberikan persetujuan elektronik yang
sah dan dapat dibuktikan melalui Audit Trail.
Hak Cipta © 2026 PT ENB Mobile Care. Seluruh hak
dilindungi.