Syarat Dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN
PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN BIDDING
BIDDING PLUS
PT ENB Mobile Care

 

PENDAHULUAN

Syarat dan Ketentuan ini mengatur pendaftaran, akses, penggunaan platform Bidding Plus, pengajuan penawaran, penetapan hasil, pembayaran, pengambilan atau pengiriman Barang Bidding, refund, keamanan akun, pemrosesan Data Pribadi, serta hubungan antara Pengguna dengan PT ENB Mobile Care (“ENB”).

Dengan mendaftar, mencentang bagian persetujuan & pernyataan, mengakses, atau menggunakan Bidding Plus, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini serta Kebijakan Privasi PT ENB Mobile Care yang berlaku.

Apabila Pengguna telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) dengan ENB, Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS tersebut. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan, ketentuan yang lebih khusus dalam PKS berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAGIAN I
DEFINISI

  1. ENB: PT ENB Mobile Care, yaitu perusahaan yang menyediakan dan/atau mengelola platform Bidding Plus serta layanan pendukung transaksi trade-in dan wholesale.
  2. Bidding Plus: platform digital milik dan/atau dikelola oleh ENB yang digunakan untuk memfasilitasi penawaran kompetitif atas perangkat trade-in dan barang lainnya kepada dealer, wholesale buyer, badan usaha, atau klien yang telah terdaftar dan terverifikasi.
  3. Bidding atau Penawaran: proses penyampaian harga secara elektronik oleh Peserta Bidding terhadap Barang Bidding dalam periode yang ditentukan sistem untuk memperoleh Harga Pemenang sesuai mekanisme Bidding Plus.
  4. Platform: aplikasi seluler, website, API, dashboard, sistem elektronik, atau kanal resmi lain yang ditetapkan ENB untuk mendukung Bidding Plus.
  5. Pengguna atau Peserta Bidding: orang perseorangan atau badan usaha yang mendaftar, terverifikasi, memperoleh akses, dan menggunakan Bidding Plus untuk mengikuti proses Bidding.
  6. Akun: identitas akses elektronik Pengguna pada Bidding Plus yang dikaitkan dengan data identitas, nomor telepon, perangkat, dan informasi lain yang telah diverifikasi.
  7. Mitra Trade-In: toko, perusahaan, principal, pemilik program, atau pihak lain yang bekerja sama dengan ENB dan memiliki, menguasai, mengelola, menyerahkan, dan/atau berhak menerima nilai transaksi atas Barang Bidding.
  8. Pihak yang Berhak: Mitra Trade-In, pemilik Barang Bidding, ENB, atau pihak lain yang berdasarkan struktur transaksi, perjanjian, atau ketentuan yang berlaku berhak menerima sebagian atau seluruh komponen pembayaran.
  9. Barang Bidding: perangkat trade-in, Live Demo Unit, bulk asset, aging stock, consumer electronics, atau barang lain yang secara sah dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh ENB, Mitra Trade-In, dan/atau Pihak yang Berhak serta ditawarkan melalui Bidding Plus.
  10. Barang Bidding Regular: Barang Bidding yang ditawarkan secara satuan dan dapat diikuti secara terpisah untuk setiap unit.
  11. Barang Bidding Paket/Bundling: sekumpulan Barang Bidding yang ditawarkan sebagai satu paket, dengan merek, model, kondisi, dan komposisi yang ditentukan dalam Listing.
  12. Live Demo Unit atau LDU: barang yang sebelumnya digunakan sebagai unit display, demonstrasi, atau kebutuhan operasional lain dan ditawarkan sesuai informasi kondisi pada Listing.
  13. Listing: informasi elektronik mengenai Barang Bidding, termasuk foto, deskripsi, grade, model/market code, kelengkapan, Harga Minimum, periode Bidding, dan informasi lain yang ditampilkan pada Platform.
  14. Grade: klasifikasi kondisi Barang Bidding berdasarkan pemeriksaan standar ENB atas aspek fungsi, fisik, model/market code, dan kelengkapan sesuai Informasi Grade yang berlaku.
  15. Periode Bidding: jangka waktu yang ditentukan berdasarkan waktu server, sejak Bidding dibuka sampai ditutup.
  16. Harga Minimum atau Harga Awal: nilai minimum atau nilai awal yang ditetapkan ENB dan/atau Mitra Trade-In sebagai dasar pengajuan penawaran.
  17. Harga Penawaran: harga yang diajukan Peserta Bidding melalui Platform dan tercatat pada sistem.
  18. Harga Pemenang: Harga Penawaran tertinggi yang sah, memenuhi persyaratan, lolos validasi ENB, dan ditetapkan sebagai hasil akhir Bidding.
  19. Pemenang: Peserta Bidding yang ditetapkan oleh ENB sebagai pemenang setelah proses validasi hasil Bidding.
  20. Tagihan atau Invoice: dokumen elektronik yang memuat Barang Bidding, Harga Pemenang, biaya, pajak, batas waktu pembayaran, dan informasi lain yang wajib dibayar oleh Pemenang.
  21. Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP: bank dan/atau lembaga selain bank yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku serta ditunjuk atau bekerja sama dengan ENB untuk menyediakan kanal pembayaran, menerima dan memproses pembayaran, mengonfirmasi status pembayaran, dan/atau menyediakan fasilitas penyelesaian dana.
  22. Kanal Pembayaran: Virtual Account, transfer bank, atau metode lain yang disediakan oleh bank dan/atau PJP dan terintegrasi dengan Bidding Plus.
  23. Full Paid: status pembayaran ketika seluruh nilai Tagihan telah diterima secara penuh dan terverifikasi melalui sistem Bidding Plus dan/atau PJP.
  24. Partial Payment: pembayaran yang jumlahnya lebih kecil dari total Tagihan dan belum memenuhi status Full Paid.
  25. Administrasi Transaksi dan Rekonsiliasi: kegiatan ENB dalam mencatat, memverifikasi, mencocokkan, dan mengadministrasikan data penawaran, Tagihan, pembayaran, refund, komponen transaksi, serta alokasi dana kepada Pihak yang Berhak.
  26. Mekanisme Settlement: mekanisme penyelesaian, pengalokasian, dan penyaluran dana setelah pembayaran diproses dan diverifikasi melalui PJP sesuai struktur transaksi yang berlaku.
  27. Biaya Layanan: service fee, komisi, biaya administrasi, dan/atau komponen pembayaran lain yang menjadi hak ENB atas penyediaan Platform dan layanan pendukung transaksi.
  28. Bid & Run: keadaan ketika Pemenang tidak melakukan pembayaran apa pun sampai berakhirnya seluruh batas waktu pembayaran sehingga transaksi dibatalkan oleh sistem.
  29. Audit Trail: rekam jejak elektronik yang mencakup log login, IP address, device ID, lokasi, timestamp, aktivitas fitur, penawaran, pembayaran, dan data teknis lain yang relevan.
  30. Ringkasan Hasil Bidding: catatan elektronik atau dokumen internal ENB mengenai pelaksanaan dan hasil Bidding, yang bukan Risalah Lelang atau akta autentik.
  31. Hari Kerja: hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur atau cuti bersama.
  32. Keadaan Kahar atau Force Majeure: peristiwa di luar kemampuan dan kendali wajar Para Pihak yang secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban, termasuk bencana alam, perang, kerusuhan, epidemi, kebakaran, gangguan infrastruktur nasional, perubahan hukum, atau gangguan sistem pihak ketiga yang tidak dapat dicegah secara wajar.

 

BAGIAN II
PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN AKTIVASI AKUN

Peserta Bidding tidak dapat mengikuti proses lelang sebelum melakukan pendaftaran, terverifikasi dan diaktivasi di sistem lelang Bidding Plus milik ENB. Berikut adalah proses pendaftaran Peserta Bidding:

  1. Pengguna wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Bidding Plus atau kanal pendaftaran resmi lain yang ditetapkan ENB.
  2. Pengguna harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi. Untuk badan usaha, pendaftaran wajib dilakukan oleh perwakilan yang memiliki kewenangan sah.
  3. Pengguna wajib melengkapi data identitas, nomor telepon, alamat, data toko/usaha, rekening bank, KTP, NPWP, NIB, akta, foto toko, tautan toko online, dan/atau dokumen lain sesuai jenis pendaftaran dan kebutuhan verifikasi.
  4. Setiap data dan dokumen wajib benar, sah, akurat, terkini, milik pihak yang melakukan pendaftaran atau diberikan berdasarkan kewenangan yang sah, serta dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
  5. Satu KTP hanya dapat digunakan untuk satu Akun dan satu nomor telepon hanya dapat digunakan untuk satu Akun, kecuali disetujui lain secara tertulis oleh ENB berdasarkan kebutuhan operasional yang sah.
  6. Pengguna yang memberikan data pihak ketiga, termasuk kontak referensi atau penanggung jawab, wajib memastikan telah memperoleh persetujuan atau dasar hukum yang sah untuk memberikan data tersebut kepada ENB.
  7. ENB berhak melakukan verifikasi tambahan melalui panggilan telepon, video call, kunjungan toko, pemeriksaan dokumen, validasi rekening, konfirmasi kepada kontak referensi, atau metode lain yang wajar.
  8. Pengguna wajib menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dimulai. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, ENB dapat meminta Pengguna mengajukan pendaftaran ulang.
  9. Aktivasi Akun bukan hak otomatis. ENB berhak menyetujui, menunda, meminta perbaikan, meminta dokumen tambahan, atau menolak pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi, penilaian risiko, kapasitas layanan, riwayat transaksi, dan kebijakan internal.
  10. ENB dapat mensyaratkan penandatanganan PKS sebelum atau setelah aktivasi, sesuai kategori Pengguna dan layanan yang digunakan.
  11. Pengguna wajib membaca dan memberikan persetujuan elektronik atas Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, pernyataan kebenaran data, persetujuan kontak referensi apabila relevan, serta persetujuan lain yang diwajibkan.
  12. Pengguna wajib segera memperbarui data apabila terjadi perubahan identitas, nomor telepon, alamat, rekening, legalitas badan usaha, pengurus, atau informasi material lainnya.
  13. ENB dapat melakukan verifikasi ulang dan membatasi Akun apabila data tidak dapat diverifikasi, telah kedaluwarsa, tidak konsisten, atau menimbulkan risiko bagi layanan.

 

BAGIAN III
PENGGUNAAN DAN KEAMANAN AKUN

  1. Akun hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pengguna yang terdaftar dan sesuai tujuan penggunaan Bidding Plus.
  2. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan user ID, password, PIN, OTP, token, dan kredensial lainnya serta dilarang memberikan atau mengalihkan akses kepada pihak yang tidak berwenang.
  3. Seluruh aktivitas yang menggunakan kredensial Akun dianggap dilakukan atas tanggung jawab Pengguna, kecuali Pengguna telah melaporkan adanya akses tidak sah dan ENB telah mengonfirmasi pembatasan Akun.
  4. Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi dan versi yang didukung. Penggunaan APK tidak resmi, aplikasi yang dimodifikasi, emulator, atau akses langsung ke API tanpa izin dilarang.
  5. Bidding Plus dapat meminta izin lokasi, informasi perangkat, dan data teknis lain yang diperlukan untuk verifikasi, keamanan, pencegahan fraud, serta integritas Bidding. Apabila izin yang diwajibkan tidak diberikan, sebagian atau seluruh fitur dapat tidak tersedia.
  6. ENB dapat membatasi jumlah perangkat, sesi aktif, dan pola login. ENB berhak melakukan logout paksa, mencabut token, meminta reset password, atau meminta verifikasi ulang apabila ditemukan risiko keamanan.
  7. Pengguna wajib segera melaporkan kehilangan perangkat, perubahan nomor telepon, dugaan kebocoran kredensial, atau aktivitas yang tidak dikenali melalui kanal resmi ENB.
  8. Pengguna dilarang menghapus, menyamarkan, atau memanipulasi informasi perangkat, lokasi, waktu, atau identitas dengan tujuan menghindari verifikasi dan kontrol keamanan.
  9. ENB berhak menonaktifkan atau membatasi Akun untuk sementara selama investigasi apabila ditemukan indikasi akses tidak sah, aktivitas tidak wajar, penggunaan otomatis, atau ancaman terhadap keamanan dan integritas Platform.

BAGIAN IV
KETENTUAN UMUM BIDDING

  1. Bidding dapat dilaksanakan meskipun hanya diikuti oleh satu Peserta Bidding, sepanjang ketentuan Harga Minimum dan persyaratan lain terpenuhi.
  2. Hanya Pengguna yang terdaftar, terverifikasi, dan memiliki Akun aktif yang dapat mengikuti Bidding.
  3. Harga Penawaran dianggap diajukan secara sadar, tanpa paksaan, dan mengikat Pengguna. Penawaran yang telah tercatat tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak.
  4. Waktu server Bidding Plus menjadi acuan final untuk pembukaan, penutupan, penerimaan penawaran, dan pencatatan aktivitas.
  5. Sistem pada umumnya menggunakan mekanisme penawaran harga tertinggi. ENB dapat menerapkan mekanisme penawaran lain apabila dijelaskan secara jelas pada Listing.
  6. Penawaran tertinggi tidak otomatis menjadi Harga Pemenang. ENB berhak melakukan validasi terhadap harga, Akun, aktivitas sistem, kepatuhan, dan persyaratan transaksi sebelum menetapkan Pemenang.
  7. ENB berhak tidak menetapkan Pemenang, membatalkan hasil, menunda, menghentikan, atau mengulang Bidding apabila Harga Minimum tidak tercapai, terdapat kesalahan Listing, anomali harga, gangguan teknis, indikasi fraud, aktivitas tidak wajar, pelanggaran aturan, atau keadaan lain yang dapat merugikan integritas proses.
  8. Apabila Pemenang gugur atau transaksi dibatalkan, ENB dapat menetapkan penawar berikutnya, melakukan Bidding ulang, mengubah Harga Minimum, atau menarik Barang Bidding.
  9. Pengguna wajib membaca Listing, Informasi Grade, foto, kelengkapan, jadwal, dan ketentuan khusus sebelum mengajukan penawaran.
  10. Peserta dapat mengikuti jumlah Bidding Regular sesuai kapasitas Akun. Untuk Bidding Paket/Bundling atau kategori tertentu, ENB dapat membatasi jumlah paket atau jenis Bidding yang dapat diikuti secara bersamaan.
  11. Seluruh proses dapat dipantau oleh tim internal ENB dan dicatat dalam Audit Trail untuk menjaga transparansi, keamanan, dan keadilan.
  12. Gangguan tampilan pada perangkat Pengguna, keterlambatan jaringan, notifikasi yang terlambat, atau masalah perangkat Pengguna tidak mengubah waktu server dan tidak menjadi dasar otomatis untuk membatalkan hasil.

 

BAGIAN V
KLASIFIKASI KONDISI/GRADING BARANG BIDDING

ENB menetapkan Grade berdasarkan pemeriksaan standar untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi Barang Bidding pada saat proses grading dilakukan.

  1. Parameter utama Grade meliputi kondisi fungsi, kondisi fisik, model/market code Indonesia atau internasional, serta kelengkapan/unit only.
  2. Penilaian Grade tidak mencakup pembongkaran mendalam, pengujian destruktif, verifikasi seluruh riwayat servis, usia setiap komponen, atau kondisi internal yang tidak teridentifikasi melalui pemeriksaan standar.
  3. Definisi dan parameter masing-masing Grade dapat dilihat pada menu “Informasi Grade” di dalam aplikasi Bidding Plus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Barang Bidding ditawarkan dalam kondisi apa adanya (“as is”) berdasarkan Grade dan deskripsi pada Listing.
  5. Perbedaan kecil yang tidak mengubah kesesuaian parameter Grade dapat terjadi akibat karakter barang bekas, toleransi penilaian, proses penyimpanan, atau logistik.
  6. Penawaran yang diajukan dianggap sebagai pernyataan bahwa Peserta telah membaca dan menerima Grade dan deskripsi Barang Bidding.
  7. Penetapan Grade menjadi dasar penilaian dan transaksi, tanpa menghilangkan hak Peserta untuk mengajukan refund apabila terdapat ketidaksesuaian yang memenuhi ketentuan Bagian XII.
  8. ENB tidak memberikan jaminan di luar informasi yang dinyatakan pada Listing dan Informasi Grade, kecuali diwajibkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku atau disepakati secara tertulis.

 

BAGIAN VI
JENIS DAN DESKRIPSI BARANG BIDDING

  1. Barang Bidding dapat ditawarkan sebagai Barang Bidding Regular, Paket/Bundling, LDU, barang pilihan, atau kategori lain yang ditentukan ENB.
  2. Barang Bidding Paket/Bundling wajib diterima sebagai satu kesatuan dan Peserta tidak dapat memilih atau mengeluarkan unit tertentu dari paket, kecuali dinyatakan lain pada Listing.
  3. Kategori Barang Bidding dapat meliputi smartphone, tablet, smartwatch, earbuds, MacBook, iMac, desktop, laptop, monitor, televisi, mesin cuci, kulkas, AC, microwave, kamera, action camera, drone, game console, dan barang elektronik lainnya.
  4. Kelengkapan dapat berupa Unit Only atau Full Set sesuai informasi pada Listing. Istilah Full Set hanya berarti kelengkapan sebagaimana ditampilkan dan tidak selalu berarti seluruh aksesori asli tersedia.
  5. Barang Bidding dapat dimiliki atau dikuasai secara sah oleh ENB, Mitra Trade-In, atau Pihak yang Berhak. Penawaran melalui Bidding Plus tidak selalu berarti ENB merupakan pemilik atau penjual asal Barang Bidding.
  6. ENB dan/atau Mitra Trade-In memastikan secara wajar bahwa Barang Bidding diperoleh atau dikelola melalui mekanisme yang sah. Apabila kemudian ditemukan sengketa kepemilikan atau status hukum, ENB akan menangani sesuai hasil investigasi dan ketentuan yang berlaku.
  7. ENB berhak memperbaiki kesalahan informasi, menambahkan keterangan, atau menarik Barang Bidding sebelum Pemenang ditetapkan. Perubahan material setelah penawaran dimulai akan diinformasikan dan dapat menjadi dasar pembatalan atau Bidding ulang.
  8. Peserta memahami bahwa perangkat bekas mungkin memiliki riwayat servis atau penggantian komponen yang tidak dapat diverifikasi selama tidak memengaruhi parameter Grade yang diumumkan.
  9. Harga Minimum dan harga pada Listing dapat ditetapkan oleh ENB dan/atau Mitra Trade-In berdasarkan kondisi barang, data pasar, hasil penilaian, dan pertimbangan bisnis.


BAGIAN VII
PROSEDUR, JADWAL, DAN HASIL BIDDING

A. Jadwal Bidding

  1. Bidding Regular pada umumnya dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 17.00 WIB dan ditutup pukul 08.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya. Pengumuman Pemenang pada umumnya dilakukan pukul 08.30 WIB.
  2. Bidding Paket/Bundling pada umumnya dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 17.00 WIB dan ditutup pukul 09.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya. Pengumuman Pemenang pada umumnya dilakukan pukul 09.30 WIB.
  3. Jadwal khusus, hari libur, maintenance, program tertentu, atau perubahan operasional akan mengikuti informasi yang ditampilkan pada Platform atau disampaikan melalui kanal resmi ENB.
  4. Apabila terdapat perbedaan antara jadwal umum dalam dokumen ini dengan jadwal pada Listing, jadwal pada Listing dan waktu server berlaku untuk Bidding yang bersangkutan.
B. Penetapan dan Pemberitahuan Hasil
  1. Sistem mencatat urutan penawaran dan kandidat penawar tertinggi saat Periode Bidding ditutup.
  2. ENB melakukan rekapitulasi dan validasi atas Harga Penawaran, identitas Akun, aktivitas sistem, kepatuhan, dan persyaratan transaksi sebelum menetapkan Pemenang.
  3. Pemenang dan Tagihan diinformasikan melalui aplikasi, email, WhatsApp, push notification, atau kanal resmi lainnya.
  4. Kegagalan Pengguna membaca notifikasi tidak menghapus kewajiban pembayaran apabila hasil telah tersedia pada Akun atau sistem.
  5. ENB dapat menerbitkan Ringkasan Hasil Bidding untuk kebutuhan transaksi, audit, kepatuhan, dan penyelesaian sengketa.
C. Bidding Ulang
  1. Bidding ulang dapat dilakukan apabila tidak terdapat penawaran, Harga Minimum tidak tercapai, Pemenang gagal bayar, terdapat gangguan teknis, hasil dibatalkan, atau Barang Bidding perlu ditawarkan kembali.
  2. Harga Minimum pada Bidding ulang dapat disesuaikan berdasarkan kondisi aktual, data pasar, hasil penilaian, dan keputusan ENB dan/atau Mitra Trade-In.

 

BAGIAN VIII
PEMBAYARAN, PENYEDIA JASA PEMBAYARAN, REKONSILIASI, DAN PENYALURAN DANA

A. Peran ENB dan Penyedia Jasa Pembayaran
  1. ENB bertindak sebagai penyedia Platform, fasilitator marketplace, administrator transaksi, serta pelaksana Administrasi Transaksi dan Rekonsiliasi.
  2. ENB bukan bank atau Penyedia Jasa Pembayaran dan tidak menyelenggarakan layanan pembayaran secara mandiri.
  3. Virtual Account dan/atau Kanal Pembayaran disediakan dan diproses melalui bank dan/atau PJP (Payment Enabler) yang ditunjuk oleh ENB dan terintegrasi dengan Bidding Plus.
  4. Dengan menggunakan Kanal Pembayaran, Pemenang menyetujui penyampaian data transaksi yang diperlukan kepada bank dan/atau PJP untuk penerbitan instruksi pembayaran, verifikasi, rekonsiliasi, refund, dan penyelesaian transaksi.
  5. Setelah pembayaran diterima secara penuh dan terverifikasi, dana selanjutnya dialokasikan dan disalurkan sesuai dengan komponen transaksi dan Mekanisme Settlement yang berlaku, termasuk nilai Barang Bidding atau nilai trade-in kepada Mitra Trade-In atau Pihak yang Berhak, serta Biaya Layanan dan/atau komisi yang menjadi hak ENB.
  6. Penerimaan, konfirmasi, alokasi, dan penyaluran dana dapat bergantung pada layanan bank, PJP, jaringan, cut-off, dan mekanisme settlement pihak ketiga.
B. Ketentuan Pembayaran
  1. Pemenang wajib membayar seluruh nilai Tagihan sesuai batas waktu yang ditampilkan pada sistem.
  2. Pembayaran wajib dilakukan melalui Virtual Account dan/atau Kanal Pembayaran lain yang ditampilkan Bidding Plus. Pembayaran ke rekening atau kanal di luar instruksi resmi tidak diakui dan menjadi tanggung jawab Pengguna.
  3. Metode transaksi adalah Cash Before Delivery. Barang Bidding hanya diproses untuk pengambilan atau pengiriman setelah status Full Paid.
  4. Pada Bidding Regular, waktu pembayaran pada umumnya terdiri dari Window #1 pukul 08.30-11.30 WIB dan Window #2 pukul 11.30-24.00 WIB.
  5. Pada Bidding Paket/Bundling, waktu pembayaran pada umumnya terdiri dari Window #1 pukul 09.30-11.30 WIB dan Window #2 pukul 11.30-24.00 WIB.
  6. Satu transaksi pada umumnya menggunakan satu Virtual Account. Pemecahan Tagihan atau penggunaan lebih dari satu Kanal Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah disetujui ENB.
  7. Transaksi dianggap sah dan berstatus Full Paid setelah seluruh nilai Tagihan diterima secara penuh dan status pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem Bidding Plus dan/atau PJP.
  8. Bukti transfer atau bukti pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan pelunasan apabila dana belum diterima dan belum terverifikasi oleh sistem dan/atau PJP.
  9. Kesalahan nomor Virtual Account, nominal, berita transfer, atau penggunaan kanal yang tidak sesuai menjadi tanggung jawab Pengguna dan dapat menyebabkan transaksi dianggap belum dibayar.
  10. Partial Payment tidak memberikan hak untuk menerima Barang Bidding. Apabila transaksi dibatalkan karena tidak mencapai Full Paid, dana Partial Payment yang telah terverifikasi akan dikembalikan ke rekening yang terdaftar setelah proses rekonsiliasi, sesuai prosedur dan jangka waktu yang berlaku.
  11. Apabila pembayaran tidak berstatus Full Paid sampai berakhirnya Window #2, transaksi dibatalkan secara otomatis atau oleh ENB.
  12. Apabila terjadi keterlambatan pembaruan status akibat sistem bank atau PJP, ENB dapat melakukan verifikasi berdasarkan bukti resmi dan data settlement. Keputusan status pembayaran ditentukan berdasarkan hasil verifikasi akhir.
  13. Hak Pemenang untuk menerima Barang Bidding timbul setelah Full Paid. Pengalihan kepemilikan dilakukan dari pemilik atau Pihak yang Berhak kepada Pemenang pada saat serah terima atau sesuai struktur transaksi yang berlaku.
  14. Invoice, kuitansi, Faktur Pajak, dan/atau dokumen transaksi diterbitkan oleh ENB, Mitra Trade-In, atau pihak terkait sesuai struktur transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  15. ENB dapat melakukan koreksi, refund, atau offset terhadap kelebihan, kekurangan, atau penyesuaian pembayaran setelah rekonsiliasi.

 

BAGIAN IX
BID & RUN (WANPRESTASI PEMBAYARAN)

  1. Bid & Run terjadi apabila Pemenang tidak melakukan pembayaran apa pun sampai berakhirnya Window #1 dan Window #2 sehingga transaksi dibatalkan.
  2. Setiap transaksi yang dibatalkan karena Bid & Run dicatat sebagai satu pelanggaran.
  3. Sanksi Bid & Run diberlakukan sebagai berikut:
    1. pelanggaran pertama berupa suspensi 3 (tiga) Hari Kerja;
    2. pelanggaran kedua berupa suspensi 7 (tujuh) Hari Kerja;
    3. pelanggaran ketiga berupa suspensi 14 (empat belas) Hari Kerja;
    4. dan 4 (empat) pelanggaran dalam 60 (enam puluh) hari kalender dapat mengakibatkan blacklist permanen.
  4. Perhitungan pelanggaran dilakukan berdasarkan kejadian dalam periode 30 atau 60 hari kalender sesuai skema sanksi. Riwayat lama dapat tetap disimpan untuk audit dan penilaian risiko.
  5. Pengguna tidak dapat mengikuti Bidding selama masa suspensi dan wajib menyelesaikan transaksi lain yang masih berjalan.
  6. Sanksi dapat dibatalkan atau disesuaikan apabila ENB mengonfirmasi bahwa kegagalan pembayaran semata-mata disebabkan oleh kesalahan sistem ENB, bank, atau PJP yang berada di luar kendali Pengguna dan Pengguna telah melakukan upaya pembayaran sesuai waktu.
  7. Blacklist permanen menyebabkan Akun dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan kembali. Setiap pengajuan registrasi lain tetap tunduk pada review, verifikasi, dan keputusan internal ENB.

 

BAGIAN X
PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN BARANG BIDDING

A. Self-Pick Up
  1. Pengambilan dilakukan di lokasi yang ditentukan ENB dan hanya setelah transaksi berstatus Full Paid.
  2. Waktu pengambilan pada umumnya adalah Hari Kerja pukul 15.30-16.30 WIB atau waktu lain yang diinformasikan ENB.
  3. Pengguna wajib menunjukkan identitas dan dokumen transaksi. Pengambilan oleh perwakilan wajib disertai surat kuasa dan dokumen pendukung.
  4. Permintaan penjadwalan ulang wajib disampaikan melalui kanal resmi dan bergantung pada persetujuan ENB.
  5. Barang yang tidak diambil dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tersedia dianggap sebagai kelalaian Pemenang. Risiko penurunan kondisi, penyimpanan, atau kerusakan yang timbul setelah jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab Pemenang sepanjang tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat ENB.
  6. ENB dapat menetapkan ketentuan penyimpanan tambahan untuk barang yang tidak diambil dalam jangka waktu yang wajar.
B. Delivery
  1. Pengiriman dapat dilakukan melalui mitra logistik yang ditunjuk ENB dengan service level yang tersedia.
  2. Biaya pengiriman smartphone dapat ditanggung sesuai program yang berlaku. Untuk consumer electronics, home appliances, atau kategori tertentu, biaya pengiriman dapat dibebankan kepada Pemenang.
  3. Pemenang wajib memastikan alamat, nama penerima, dan nomor telepon telah benar. Kerugian akibat data alamat yang salah menjadi tanggung jawab Pemenang.
  4. Risiko kerusakan atau kehilangan selama pengiriman mengikuti ketentuan dan tanggung jawab mitra logistik serta peraturan yang berlaku. ENB akan membantu proses penelusuran atau klaim secara wajar.
  5. Keluhan mengenai salah kirim, kekurangan jumlah, kerusakan kemasan, atau dugaan kerusakan selama pengiriman wajib disampaikan paling lambat 2 x 24 jam sejak barang diterima, disertai video unboxing dan bukti pendukung.
  6. Ketentuan 2 x 24 jam untuk keluhan logistik tidak mengurangi jangka waktu pengajuan refund atas ketidaksesuaian Grade sebagaimana Bagian XII.

 

BAGIAN XI
AKTIVITAS YANG DILARANG, PELANGGARAN, DAN SANKSI

A. Aktivitas yang Dilarang
  1. Menggunakan, menjual, menyewakan, meminjamkan, atau memberikan Akun, password, OTP, token, atau kredensial kepada pihak lain tanpa kewenangan sah
  2. Memberikan data palsu, data yang dimanipulasi, atau dokumen milik pihak lain tanpa persetujuan atau kewenangan.
  3. Menggunakan bot, script, macro, auto-clicker, emulator, aplikasi modifikasi, API tidak resmi, traffic generator, atau teknologi otomatis lainnya untuk mengakses, melakukan penawaran, refresh, atau meningkatkan frekuensi request.
  4. Melakukan scraping, scanning, excessive request, bypass rate limit, bypass autentikasi, bypass waktu penutupan, reverse engineering, atau upaya mengakses fungsi yang tidak ditujukan kepada Pengguna.
  5. Melakukan atau membantu serangan denial-of-service, distributed denial-of-service, request flood, eksploitasi kerentanan, atau tindakan lain yang mengganggu ketersediaan, performa, keamanan, dan integritas Platform.
  6. Menggunakan VPN, proxy, cloud device, remote server, mock location, atau teknologi lain dengan tujuan menyamarkan identitas, menghindari kontrol keamanan, atau memanipulasi proses Bidding.
  7. Manipulasi bukti pembayaran, transaksi bodong, penggunaan bukti transaksi pihak lain, atau penyampaian informasi pembayaran yang tidak benar.
  8. Kecurangan refund, termasuk penggantian parts, modifikasi, perusakan segel, penguncian perangkat, atau pengembalian barang yang berbeda.
  9. Persekongkolan dengan Peserta lain atau karyawan ENB untuk mengatur harga, Pemenang, alokasi Barang Bidding, atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
  10. Pemberian atau penawaran gratifikasi, hadiah, komisi pribadi, atau manfaat lain kepada karyawan ENB untuk memengaruhi proses.
  11. Menyebarkan data rahasia, identitas peserta, harga penawaran, hasil, screenshot sistem, source code, atau informasi internal tanpa persetujuan.
  12. Menggunakan Bidding Plus untuk tindak pidana, pencucian uang, penadahan, transaksi barang ilegal, atau aktivitas lain yang melanggar hukum.
B. Klasifikasi Pelanggaran
  1. Pelanggaran Ringan meliputi ketidakpatuhan administratif atau pelanggaran keamanan Akun pertama kali yang tidak menimbulkan dampak material, sepanjang tidak terdapat unsur kesengajaan, fraud, atau gangguan sistem.
  2. Pelanggaran Sedang meliputi penggunaan Akun oleh pihak lain, pemberian dokumen tidak sesuai, pelanggaran ringan berulang, concurrent access yang tidak sah, atau tindakan lain yang menimbulkan risiko operasional namun belum menyebabkan dampak berat.
  3. Pelanggaran Berat meliputi manipulasi data atau pembayaran, kecurangan refund, penggunaan otomatisasi, akses tidak resmi, gangguan atau serangan terhadap sistem, kolusi, gratifikasi, tindak pidana, atau tindakan yang menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial bagi ENB, Mitra Trade-In, Peserta lain, atau ekosistem Bidding Plus.
C. Sanksi
  1. Untuk Pelanggaran Ringan, ENB dapat memberikan peringatan, permintaan perbaikan, pembatasan fitur, suspensi sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender, dan pemantauan internal selama 1-2 bulan.
  2. Untuk Pelanggaran Sedang, ENB dapat memberikan suspensi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih berdasarkan dampak, menunda transaksi, meminta verifikasi ulang, dan melakukan pemantauan internal selama 2-4 bulan.
  3. Untuk Pelanggaran Berat, ENB dapat segera menonaktifkan Akun secara permanen, menetapkan blacklist, membatalkan transaksi, menahan proses penyerahan barang selama investigasi sepanjang diperbolehkan hukum, menuntut ganti rugi, melayangkan somasi, dan/atau melaporkan kepada pihak berwenang.
  4. ENB dapat menerapkan pembatasan sementara tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila diperlukan untuk menghentikan ancaman, melindungi sistem, menjaga bukti, atau mencegah kerugian lebih lanjut.
  5. Penetapan sanksi mempertimbangkan bukti, unsur kesengajaan, frekuensi, pola perilaku, dampak, riwayat, kerja sama Pengguna dalam investigasi, dan ketentuan PKS yang berlaku.
  6. Penutupan permanen berlaku terhadap Akun dan identitas yang terdaftar. Setiap permohonan lain wajib menggunakan data yang benar, sah, milik pendaftar, dapat diverifikasi, dan tetap tunduk pada keputusan internal ENB.
  7. Sanksi tidak menghapus kewajiban pembayaran, pengembalian barang, ganti rugi, atau tanggung jawab lain yang telah timbul sebelum Akun dibatasi.


BAGIAN XII
PROSEDUR REFUND

A. Kriteria dan Jangka Waktu

  1. Refund hanya dapat diajukan apabila Barang Bidding yang diterima tidak sesuai dengan Grade atau deskripsi material pada Listing berdasarkan parameter fungsi, fisik, model/market code, dan kelengkapan.
  2. Untuk barang yang dikirim, permohonan diajukan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal penerimaan berdasarkan data logistik atau bukti serah terima.
  3. Untuk barang yang diambil langsung, permohonan diajukan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Invoice atau serah terima, mana yang lebih kemudian.
  4. Pemenang wajib membuat video unboxing yang jelas, tidak terputus, dan memperlihatkan kemasan, label, segel, identitas unit, serta kondisi awal barang.
  5. Permohonan diajukan melalui admin aftersales atau kanal resmi, dengan mengisi formulir, memberikan bukti, dan mengembalikan barang yang sama.
  6. Segel, identitas unit, dan kondisi barang harus tetap sama seperti saat diterima, kecuali perubahan yang secara wajar diperlukan untuk pemeriksaan awal dan telah disetujui ENB.

B. Verifikasi dan Persetujuan

  1. ENB akan memeriksa kesamaan unit, IMEI/serial number, segel, kondisi fisik, fungsi, parts, kelengkapan, video unboxing, dan informasi transaksi.
  2. ENB dapat meminta klarifikasi, foto, video, pemeriksaan tambahan, atau dokumen pendukung.
  3. Refund disetujui apabila ketidaksesuaian Grade terbukti dan seluruh prosedur dipenuhi.
  4. Refund yang disetujui diproses melalui transfer ke rekening terdaftar, kredit transaksi, offset, atau metode lain yang disepakati, paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak persetujuan dan kelengkapan data terpenuhi.
  5. Apabila terdapat perbedaan rekening tujuan, Pengguna wajib melakukan perubahan data dan verifikasi sesuai prosedur ENB.
C. Penolakan Refund
  1. Grade dan deskripsi material telah sesuai.
  2. Permohonan melewati jangka waktu.
  3. Video unboxing tidak tersedia, tidak jelas, terputus, atau tidak dapat membuktikan kondisi awal.
  4. Segel rusak, hilang, bergeser, atau telah dimanipulasi tanpa persetujuan.
  5. Terdapat kerusakan baru akibat penggunaan, kelalaian, kesengajaan, atau tindakan setelah barang diterima.
  6. Perangkat terkunci dengan password, pola, akun, MDM, atau pengamanan yang ditambahkan Pengguna.
  7. Terdapat penggantian sparepart, pembongkaran, modifikasi, atau pengembalian unit berbeda.
  8. Alasan hanya berupa preferensi pribadi, perubahan ekspektasi, riwayat servis, usia komponen, atau kondisi internal yang tidak termasuk parameter Grade.
  9. Permohonan duplikat atas unit yang telah diputuskan secara final, kecuali terdapat bukti baru yang material.

 

BAGIAN XIII
KERAHASIAAN, INTEGRITAS HASIL BIDDING, DAN AUDIT TRAIL

  1. Informasi Listing, Harga Penawaran, identitas Peserta, urutan penawaran, hasil, Pemenang, data transaksi, dan informasi teknis tertentu merupakan informasi rahasia ENB dan/atau pihak terkait.
  2. Pengguna dilarang menyebarluaskan informasi rahasia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis ENB, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  3. Pengguna dilarang bekerja sama untuk mengatur harga, membagi paket, menentukan Pemenang, menahan penawaran, atau memengaruhi hasil secara tidak wajar.
  4. ENB berhak menyusun, menggunakan, dan menyampaikan laporan kepada unit internal, Mitra Trade-In, auditor, penasihat hukum, regulator, pengadilan, dan pihak berwenang sejauh diperlukan.
  5. ENB menyimpan Audit Trail untuk autentikasi, transaksi, keamanan, pencegahan fraud, investigasi, audit, penyelesaian sengketa, dan kepatuhan.
  6. Catatan sistem, Audit Trail, timestamp server, konfirmasi PJP, notifikasi elektronik, dan Ringkasan Hasil Bidding dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. ENB tidak wajib membuka source code, konfigurasi keamanan, metode fraud detection, data pengguna lain, atau informasi yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan sistem.

 

BAGIAN XIV
DATA PRIBADI DAN KEBIJAKAN PRIVASI

  1. Pemrosesan Data Pribadi Pengguna tunduk pada Kebijakan Privasi PT ENB Mobile Care yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  2. ENB dapat memproses data identitas, kontak, usaha, rekening, transaksi, pembayaran, lokasi, IP address, device ID, sistem operasi, versi aplikasi, timestamp, log penggunaan, interaksi fitur, dan Audit Trail sesuai tujuan dan dasar pemrosesan yang dinyatakan dalam Kebijakan Privasi.
  3. Data dapat digunakan untuk pendaftaran, verifikasi, transaksi, pembayaran, refund, pengiriman, layanan pelanggan, audit, pengendalian internal, pencegahan fraud, keamanan sistem, investigasi, penyelesaian sengketa, dan pemenuhan hukum.
  4. Bidding Plus dapat mensyaratkan akses lokasi dan data teknis untuk menggunakan fitur tertentu. Penolakan izin dapat menyebabkan layanan tidak tersedia.
  5. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada afiliasi, Mitra Trade-In, PJP, bank, mitra logistik, penyedia IT/cloud, auditor, konsultan, penasihat hukum, dan pihak berwenang sesuai Kebijakan Privasi dan hukum.
  6. Persetujuan pemasaran bersifat opsional dan dapat ditarik kembali tanpa memengaruhi komunikasi operasional atau pemrosesan yang diperlukan untuk transaksi, keamanan, audit, dan kepatuhan.
  7. Kebijakan Privasi terbaru tersedia melalui tautan berikut: https://enbmobilecare.co.id/privacy-policy


BAGIAN XV
KETERSEDIAAN SISTEM, GANGGUAN TEKNIS, DAN KEADAAN KAHAR

  1. ENB berupaya menyediakan Platform yang aman dan andal, tetapi tidak menjamin layanan selalu bebas gangguan, keterlambatan, pemeliharaan, serangan siber, kesalahan jaringan, atau gangguan pihak ketiga.
  2. ENB dapat melakukan maintenance, pembaruan, pembatasan, atau penghentian sementara untuk keamanan, peningkatan layanan, investigasi, atau kebutuhan operasional.
  3. Apabila gangguan memengaruhi keadilan atau validitas proses, ENB berhak membatalkan, menunda, memperpanjang, atau mengulang Bidding.
  4. Pengguna tidak berhak menuntut keuntungan yang diharapkan, kehilangan kesempatan, atau kerugian tidak langsung akibat pembatalan atau gangguan teknis, sepanjang ENB telah bertindak secara wajar dan tidak terdapat kesengajaan atau kelalaian berat.
  5. ENB dapat memblokir IP, perangkat, lokasi, sesi, trafik, atau pola akses tertentu apabila diperlukan untuk melindungi sistem, termasuk melalui WAF, rate limiting, geolocation control, atau teknologi keamanan lain.
  6. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lain sesegera mungkin dan Para Pihak akan mencari penyelesaian yang wajar.
  7. Kewajiban yang terhambat oleh Keadaan Kahar ditangguhkan selama hambatan berlangsung, kecuali kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo sebelum kejadian atau kewajiban lain yang secara wajar tetap dapat dilaksanakan.

 

BAGIAN XVI
PENGADUAN, KEBERATAN/BANDING, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

A. Pengaduan Transaksi
  1. Pengaduan wajib disampaikan melalui kanal resmi ENB dengan identitas, nomor transaksi, kronologi, dan bukti yang lengkap.
  2. Pengaduan kondisi barang mengikuti jangka waktu dan prosedur Bagian X dan XII.
  3. ENB dapat meminta informasi tambahan dan melakukan investigasi sebelum memberikan keputusan.
B. Keberatan atau Banding atas Sanksi Akun
  1. Pengguna dapat mengajukan keberatan tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pemberitahuan sanksi diterima atau tersedia pada Akun.
  2. Pengajuan harus memuat identitas, dasar keberatan, kronologi, daftar perangkat dan jaringan yang digunakan apabila relevan, serta bukti pendukung.
  3. Selama evaluasi banding, pembatasan atau penonaktifan Akun tetap berlaku untuk melindungi sistem dan kepentingan peserta lain.
  4. ENB dapat meminta verifikasi tambahan, klarifikasi tatap muka, pemeriksaan data teknis, atau informasi lain yang relevan. Pemeriksaan perangkat pribadi hanya dilakukan berdasarkan persetujuan dan ruang lingkup yang jelas.
  5. ENB akan berupaya memberikan tanggapan awal dalam 5 (lima) Hari Kerja setelah dokumen lengkap dan keputusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang apabila investigasi bersifat kompleks, dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
  6. Keputusan banding dapat berupa mempertahankan, mengurangi, menambah, atau mencabut sanksi berdasarkan hasil evaluasi.
  7. ENB tidak berkewajiban mengungkapkan data pengguna lain, source code, konfigurasi keamanan, atau bukti yang dapat membahayakan keamanan sistem.
C. Penyelesaian Perselisihan
  1. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan atau mekanisme lain sesuai peraturan dan PKS yang berlaku.
  3. Kecuali disepakati lain dalam PKS, Para Pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

 

BAGIAN XVII
PERUBAHAN, KEBERLAKUAN, DAN KETENTUAN PENUTUP

  1. ENB dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan ini untuk menyesuaikan layanan, teknologi, risiko, kerja sama, kebijakan internal, dan peraturan yang berlaku.
  2. Perubahan akan diinformasikan melalui aplikasi, website, email, push notification, WhatsApp, atau kanal resmi lain. Untuk perubahan material, ENB dapat meminta persetujuan ulang sebelum Pengguna melanjutkan layanan.
  3. Penggunaan layanan setelah tanggal efektif perubahan merupakan penerimaan terhadap versi terbaru sepanjang diperbolehkan oleh hukum.
  4. Apabila satu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku dan bagian yang tidak sah akan disesuaikan sejauh diperlukan.
  5. Kelalaian ENB menegakkan suatu hak tidak dianggap sebagai pelepasan hak tersebut.
  6. Judul dan sistematika digunakan untuk kemudahan pembacaan dan tidak membatasi penafsiran substansi.
  7. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila tersedia terjemahan, versi Bahasa Indonesia berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran.

Dengan mencentang kotak persetujuan & pernyataan, menekan tombol “Setujui & Lanjutkan”, atau menggunakan Bidding Plus, Pengguna memberikan persetujuan elektronik yang sah dan dapat dibuktikan melalui Audit Trail.

 

Hak Cipta © 2026 PT ENB Mobile Care. Seluruh hak dilindungi.

© 2026 Plus Solution